Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbandingan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Laba Usaha Tax Treaty Dengan Laba Usaha Dalam Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Pak perkenalkan nama saya Sutikno.

Saya bekerja di Perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing).

Saya mau menanyakan tentang perbandingan laba usaha tax treaty dengan laba usaha dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) ?

Terima kasih


Jawaban Konsultasi Pajak :

- Perusahaan berbentuk PT ( Perseroan Terbatas) sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) yang didirikan Indonesia dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) merupakan merupakan wajib pajak badan dalam negeri.

- Atas Laba Usaha dari PT ( Perseroan Terbatas) sebagai wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak penghasilan sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.

- Didalam tax treaty tidak diatur pajak atas Laba Usaha dari PT atau (Perseroan Terbatas) sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia sebagai Negara domisili.

- Berdasarkan penjelasan di atas maka atas Laba Usaha dari PT (Perseroan Terbatas) sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.

- Tax treaty berlaku atas pajak penghasilan yang dikenakan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri baik badan maupun Orang Pribadi.

- Apabila terdapat Tax Treaty atau P3B antara Indonesia dengan negara asal Wajib Pajak Luar Negeri tersebut, maka Pajak Penghasilan atas dividen tersebut dikenakan berdasarkan Tax Treaty tersebut (apabila memenuhi syarat).


Baca Juga :

Artikel Tentang Pajak

Referensi :