SE DJP No SE-16/PJ/2008 Tanggal 10 Maret 2008 Tentang Penegasan Sehubungan Dengan Penunjukan Seorang Kuasa Dengan Surat Kuasa Khusus
Oleh wibowo subekti
SE-16/PJ/2008 Tanggal 10 Maret 2008 Tentang Penegasan Sehubungan
Dengan Penunjukan Seorang Kuasa Dengan Surat Kuasa Khusus selengkapnya
silahkan KLIK DISINI.
SE-16/PJ/2008 Tanggal 10
Maret 2008 menetapkan tentang :
Siapa saja yang dapat menjadi Kuasa dari Wajib Pajak dalam
melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakan.
Pengertian dan siapa saja Konsultan Pajak yang dapat menjadi Kuasa
dari Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakan.
Pengertian dan siapa saja Bukan Konsultan Pajak yang dapat menjadi
Kuasa dari Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakan.
Status SE-16/PJ/2008 Tanggal 10
Maret 2008 adalah sebagai berikut :
SE-16/PJ/2008
Tanggal 10 Maret 2008 mulai berlaku
sejak Tanggal 10 Maret 2008.