SE DJP No SE-16/PJ/2008 Tanggal 10 Maret 2008 Tentang Penegasan Sehubungan Dengan Penunjukan Seorang Kuasa Dengan Surat Kuasa Khusus
SE-16/PJ/2008 Tanggal 10 Maret 2008 Tentang Penegasan Sehubungan Dengan Penunjukan Seorang Kuasa Dengan Surat Kuasa Khusus mengatur tentang :
- Siapa saja yang dapat menjadi Kuasa dari Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakan.
- Pengertian dan siapa saja Konsultan Pajak yang dapat menjadi Kuasa dari Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakan.
- Pengertian dan siapa saja Bukan Konsultan Pajak yang dapat menjadi Kuasa dari Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakan.
Status SE-16/PJ/2008 Tanggal 10 Maret 2008 adalah sebagai berikut :
- SE-16/PJ/2008 Tanggal 10 Maret 2008 mulai berlaku sejak Tanggal 10 Maret 2008.
- Siapa saja yang dapat menjadi Kuasa dari Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakan.
- Pengertian dan siapa saja Konsultan Pajak yang dapat menjadi Kuasa dari Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakan.
- Pengertian dan siapa saja Bukan Konsultan Pajak yang dapat menjadi Kuasa dari Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakan.
Status SE-16/PJ/2008 Tanggal 10 Maret 2008 adalah sebagai berikut :
- SE-16/PJ/2008 Tanggal 10 Maret 2008 mulai berlaku sejak Tanggal 10 Maret 2008.
Peraturan Pajak Tahun 2008