Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 1467A/PAN/HK.2.7/SK/XII/2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak Yang Diajukan Melalui E-Tax Court
Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 1467A/PAN/HK.2.7/SK/XII/2025 Tanggal 1 Desember 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak Yang Diajukan Melalui E-Tax Court mengatur tentang :
- Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak Yang Diajukan Melalui E-Tax Court.
Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 1467A/PAN/HK.2.7/SK/XII/2025 Tanggal 1 Desember 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak Yang Diajukan Melalui E-Tax Court selengkapnya :
Menimbang :
a. bahwa terhitung mulai 1 Mei 2024 pengajuan kasasi dan peninjauan kembali dari pengadilan tingkat pertama diajukan secara elektronik melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) Mahkamah Agung Terintegrasi;
b. bahwa pengajuan peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak belum bisa diajukan secara elektronik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022;
c. bahwa Pengadilan Pajak telah menerapkan sistem penyelesaian sengketa pajak dan bea cukai secara elektronik melalui Aplikasi e-Tax Court, namun belum terintegrasi dengan aplikasi SIAP-Mahkamah Agung;
d. bahwa sebelum dilakukan integrasi sistem eTax Court dengan SIAP-MA Terintegrasi perlu diatur prosedur transisi pengajuan permohonan peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak yang ditangani secara elektronik melalui e-Tax Court;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d perlu menetapkan Keputusan Panitera Mahkamah Agung tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak yang Diajukan Melalui e-Tax Court.
Mengingat :
2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik;
3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK/XII/2023 tanggal 23 Oktober 2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik;
4. Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 715/PAN/HK2/SK/IV/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Berkas Perkara Elektronik dalam Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik.
MENETAPKAN :
KESATU :
KEDUA :
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Desember 2025
PLT. PANITERA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
HERU PRAMONO
SALINAN:
1. Ketua Mahkamah Agung RI;
2. Para Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;
3. Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI;
4. Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI;
5. Ketua Pengadilan Pajak.
Dalam Petunjuk Pelaksanaan ini yang dimaksud dengan:
1. Panitera Muda Perkara adalah panitera muda perkara tata usaha negara Mahkamah Agung.
6. Aplikasi e-Tax Court adalah sistem informasi yang digunakan oleh Pengadilan Pajak untuk menyelesaikan sengketa pajak.
7. Sistem Informasi Peninjauan Kembali Perkara Pajak adalah platform kolaborasi dan manajemen konten berbasis web yang memungkinkan organisasi mengelola dokumen dan berbagi informasi secara terpusat.
II. SASARAN DAN RUANG LINGKUP PENGATURAN
A. Sasaran
1. Terwujudnya standardisasi tata laksana penyiapan dan pengiriman berkas perkara elektronik peninjauan kembali perkara pajak pada Pengadilan Pajak.
2. Terwujudnya standardisasi tatalaksana penerimaan, penelaahan, registrasi, distribusi, dan minutasi berkas elektronik pada Kepaniteraan Muda Perkara Mahkamah Agung.
B. Ruang Lingkup
1. Tata laksana pemberkasan upaya hukum peninjauan kembali pada Pengadilan Pajak;
2. Tata laksana penerimaan, penelaahan, dan registrasi berkas elektronik pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
3. Tata laksana distribusi berkas elektronik kepada majelis hakim
4. Tata laksana minutasi dan pelaporan
III. TATA LAKSANA PEMBERKASAN PERKARA UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI PADA PENGADILAN PAJAK
1. Pengadilan Pajak melakukan pemberkasan perkara peninjauan kembali yang terdiri atas Berkas Elektronik Bundel A, Bundel B, dan Berkas Elektronik Bundel B dengan kelengkapan dan susunan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Berkas Bundel B Cetak disampaikan oleh Kepaniteraan Muda Perkara kepada Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk.
4. Tanggal penerimaan berkas Bundel B Cetak oleh Ketua Majelis menjadi tanggal Distribusi yang diinput pada Sistem Informasi oleh Petugas Publikasi.
VI. TATA LAKSANA MINUTASI DAN PELAPORAN
1. Panitera Pengganti/Asisten Ketua Majelis menyampaikan laporan hasil musyawarah dan ucapan (Rol Sidang) kepada Panitera Muda Kamar dan Panitera Muda Perkara.
2. Petugas Publikasi menginput informasi amar singkat putusan dan tanggal musyawarah/ucapan pada Sistem Informasi.
3. Panitera Muda Kamar melakukan proses persetujuan publikasi (approval) dengan mencocokkan informasi amar yang terpublikasikan pada Sistem Informasi dengan Rol Sidang.
4. Panitera Pengganti melakukan pembaruan status proses minutasi Peninjauan Kembali Perkara Pajak pada Sistem Informasi (SIAP V3).
5. Panitera Pengganti melakukan minutasi perkara dengan menyampaikan asli putusan, lembar pendapat, dan bundel B cetak kepada Panitera Muda Perkara.
6. Berdasarkan asli putusan tersebut Panitera Muda Perkara menerbitkan salinan putusan dan mengirimkannya ke pengadilan pengaju melalui PT Pos Indonesia.
7. Petugas Publikasi menginput tanggal kirim ke pengadilan pengaju berdasarkan tanggal resi pos (X-5).
PLT. PANITERA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
HERU PRAMONO
Status Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 1467A/PAN/HK.2.7/SK/XII/2025 Tanggal 1 Desember 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak Yang Diajukan Melalui E-Tax Court sebagai berikut :
- Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 1467A/PAN/HK.2.7/SK/XII/2025 ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Desember 2025.
Baca Juga :
Peraturan Pajak Tahun 2025
Peraturan Pajak Tentang Peninjauan Kembali
- Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak Yang Diajukan Melalui E-Tax Court.
Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 1467A/PAN/HK.2.7/SK/XII/2025 Tanggal 1 Desember 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak Yang Diajukan Melalui E-Tax Court selengkapnya :
KEPUTUSAN PANITERA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 1467A/PAN/HK2.7/SK/XII/2025
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN PAJAK YANG DIAJUKAN MELALUI E-TAX COURT
PANITERA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa terhitung mulai 1 Mei 2024 pengajuan kasasi dan peninjauan kembali dari pengadilan tingkat pertama diajukan secara elektronik melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) Mahkamah Agung Terintegrasi;
b. bahwa pengajuan peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak belum bisa diajukan secara elektronik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022;
c. bahwa Pengadilan Pajak telah menerapkan sistem penyelesaian sengketa pajak dan bea cukai secara elektronik melalui Aplikasi e-Tax Court, namun belum terintegrasi dengan aplikasi SIAP-Mahkamah Agung;
d. bahwa sebelum dilakukan integrasi sistem eTax Court dengan SIAP-MA Terintegrasi perlu diatur prosedur transisi pengajuan permohonan peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak yang ditangani secara elektronik melalui e-Tax Court;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d perlu menetapkan Keputusan Panitera Mahkamah Agung tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak yang Diajukan Melalui e-Tax Court.
Mengingat :
1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak;
2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik;
3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK/XII/2023 tanggal 23 Oktober 2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik;
4. Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 715/PAN/HK2/SK/IV/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Berkas Perkara Elektronik dalam Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN PANITERA MAHKAMAH AGUNG TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN PAJAK YANG DIAJUKAN MELALUI E-TAX COURT.
KESATU :
Menetapkan dan memberlakukan Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak yang Diajukan Melalui e-Tax Court.
KEDUA :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Desember 2025
PLT. PANITERA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
HERU PRAMONO
SALINAN:
Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Ketua Mahkamah Agung RI;
2. Para Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;
3. Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI;
4. Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI;
5. Ketua Pengadilan Pajak.
LAMPIRAN :
KEPUTUSAN PANITERA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 1467A/PAN/HK2.7/SK/XII/2025
TANGGAL : 1 Desember 2025
PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN PAJAK YANG DIAJUKAN MELALUI E-TAX COURT
I. KETENTUAN UMUM
PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN PAJAK YANG DIAJUKAN MELALUI E-TAX COURT
I. KETENTUAN UMUM
Dalam Petunjuk Pelaksanaan ini yang dimaksud dengan:
1. Panitera Muda Perkara adalah panitera muda perkara tata usaha negara Mahkamah Agung.
2. Panitera Muda Kamar adalah panitera muda kamar tata usaha negara Mahkamah Agung.
3. Berkas Elektronik Bundel A adalah sekumpulan berkas pemeriksaan sengketa pajak berbentuk dokumen elektronik yang dihasilkan oleh Apliksi e-Tax Court dengan susunan dan kelengkapan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
4. Bundel B adalah sekumpulan berkas pengajuan upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan pajak yang susunan dan kelengkapannya sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
5. Berkas Elektronik Bundel B adalah dokumen elektronik dari Bundel B sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) baik melalui proses alih media maupun dengan cara lainnya.
6. Aplikasi e-Tax Court adalah sistem informasi yang digunakan oleh Pengadilan Pajak untuk menyelesaikan sengketa pajak.
7. Sistem Informasi Peninjauan Kembali Perkara Pajak adalah platform kolaborasi dan manajemen konten berbasis web yang memungkinkan organisasi mengelola dokumen dan berbagi informasi secara terpusat.
II. SASARAN DAN RUANG LINGKUP PENGATURAN
A. Sasaran
1. Terwujudnya standardisasi tata laksana penyiapan dan pengiriman berkas perkara elektronik peninjauan kembali perkara pajak pada Pengadilan Pajak.
2. Terwujudnya standardisasi tatalaksana penerimaan, penelaahan, registrasi, distribusi, dan minutasi berkas elektronik pada Kepaniteraan Muda Perkara Mahkamah Agung.
B. Ruang Lingkup
1. Tata laksana pemberkasan upaya hukum peninjauan kembali pada Pengadilan Pajak;
2. Tata laksana penerimaan, penelaahan, dan registrasi berkas elektronik pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
3. Tata laksana distribusi berkas elektronik kepada majelis hakim
4. Tata laksana minutasi dan pelaporan
III. TATA LAKSANA PEMBERKASAN PERKARA UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI PADA PENGADILAN PAJAK
1. Pengadilan Pajak melakukan pemberkasan perkara peninjauan kembali yang terdiri atas Berkas Elektronik Bundel A, Bundel B, dan Berkas Elektronik Bundel B dengan kelengkapan dan susunan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Berkas Elektronik Bundel A dan Bundel B sebagaimana dimaksud pada angka 1 berupa dokumen elektronik berformat pdf.
3. Berkas Elektronik Bundel B paling sedikit meliputi dokumen elektronik yang diwajibkan oleh SEMA Nomor 1 Tahun 2014.
4. Selain mengirimkan Bekas Elektronik berformat PDF, Pengadilan Pajak juga mengirimkan berkas elektronik dalam format docx untuk dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Putusan Pengadilan Pajak;
b. Memori/alasan peninjauan kembali;
c. Kontra memori peninjauan kembali.
5. Pengadilan Pajak memastikan pemohon peninjauan kembali telah melakukan pembayaran biaya perkara dengan melampirkan bukti pembayaran yang menjadi kelengkapan Bundel B.
6. Panitera Pengadilan Pajak melakukan autentikasi dokumen elektronik Bundel A dan Bundel B melalui tanda tangan elektronik atau metode lainnya.
Dalam hal autentikasi dokumen elektronik Bundel A dan Bundel B menggunakan tanda tangan elektronik, hal tersebut dapat dilakukan pada tiap-tiap dokumen, atau sekaligus untuk keseluruhan dokumen.
7. Panitera Pengadilan Pajak atau pejabat lain yang ditunjuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kesesuaian dokumen elektronik dengan aslinya.
8. Panitera Pengadilan Pajak membuat pernyataan bahwa seluruh berkas yang dikirim ke Mahkamah Agung telah memenuhi syarat kelengkapan dokumen dan telah disesuaikan dengan aslinya. Surat Pernyataan tersebut merupakan bagian kelengkapan Bundel B.
9. Panitera Pengadilan Pajak tidak mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung sepanjang masih ditemukan berkas yang tidak lengkap atau dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan aslinya.
10. Dalam hal sudah dinyatakan lengkap dan sesuai, Berkas Elektronik Bundel A dan Bundel B dikirimkan secara elektronik ke Mahkamah Agung melalui Sistem Informasi Peninjuan Kembali Perkara Pajak yang ditetapkan oleh Panitera Mahkamah Agung.
11. Bundel B cetak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan alamat Panitera Mahkamah Agung RI PO BOX 212 Jakarta Pusat 10000.
12. Pengiriman berkas elektronik Bundel A dan Bundel B dilakukan bersamaan dengan Bundel B cetak.
IV. TATA LAKSANA PENERIMAAN, PENELAAHAN, DAN REGISTRASI BERKAS PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN PAJAK YANG DIAJUKAN MELALUI E-TAX COURT PADA KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG
IV. TATA LAKSANA PENERIMAAN, PENELAAHAN, DAN REGISTRASI BERKAS PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN PAJAK YANG DIAJUKAN MELALUI E-TAX COURT PADA KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG
1. Bagian Umum pada Sekretariat Kepaniteraan Mahkamah Agung menerima dan mencatat penerimaan berkas Bundel B permohonan peninjauan kembali perkara pajak pada sistem informasi, kemudian menyampaikan berkas perkara tersebut kepada bagian Tata Usaha Kepaniteraan Muda Perkara Mahkamah Agung.
2. Setelah menerima berkas fisik, Petugas pada Kepaniteraan Muda Perkara membuka Sistem Informasi untuk mengakses Bundel A dan Bundel B elektronik menggunakan akun yang telah disediakan.
3. Petugas Penelaah meneliti kelengkapan berkas Bundel A dan Bundel B pada Sistem Informasi serta mencocokkan dokumen elektronik Bundel B dengan berkas asli.
4. Dalam hal ditemukan adanya kekurangan berkas atau dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan, Petugas Penelaah mencatatkan hal tersebut pada kolom yang tersedia pada Sistem Informasi, dengan perintah agar Pengadilan Pajak segera menindaklanjuti kekurangan tersebut.
5. Sistem notifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 merupakan komunikasi resmi antar Kepaniteraan Muda Perkara Mahkamah Agung dengan Pengadilan Pajak.
6. Kepaniteraan Muda Perkara memberikan nomor registrasi perkara apabila penelaah menyatakan permohonan telah memenuhi syarat formal dan berkas perkara lengkap serta sesuai dengan berkas aslinya.
V. TATA LAKSANA DISTRIBUSI BERKAS PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN PAJAK YANG DIAJUKAN MELALUI E-TAX COURT KEPADA MAJELIS HAKIM
V. TATA LAKSANA DISTRIBUSI BERKAS PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN PAJAK YANG DIAJUKAN MELALUI E-TAX COURT KEPADA MAJELIS HAKIM
1. Kepaniteraan Muda Perkara mengajukan daftar perkara kepada Ketua Mahkamah Agung/Ketua Kamar Tata Usaha Negara untuk ditetapkan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut;
2. Berdasarkan penetapan majelis hakim tersebut, Kepaniteraan Muda Perkara mendistribusikan Berkas Elektronik kepada Ketua Majelis dan Hakim Anggota melalui Sistem Informasi atau alamat surat elektronik.
3. Berkas Bundel B Cetak disampaikan oleh Kepaniteraan Muda Perkara kepada Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk.
4. Tanggal penerimaan berkas Bundel B Cetak oleh Ketua Majelis menjadi tanggal Distribusi yang diinput pada Sistem Informasi oleh Petugas Publikasi.
VI. TATA LAKSANA MINUTASI DAN PELAPORAN
1. Panitera Pengganti/Asisten Ketua Majelis menyampaikan laporan hasil musyawarah dan ucapan (Rol Sidang) kepada Panitera Muda Kamar dan Panitera Muda Perkara.
2. Petugas Publikasi menginput informasi amar singkat putusan dan tanggal musyawarah/ucapan pada Sistem Informasi.
3. Panitera Muda Kamar melakukan proses persetujuan publikasi (approval) dengan mencocokkan informasi amar yang terpublikasikan pada Sistem Informasi dengan Rol Sidang.
4. Panitera Pengganti melakukan pembaruan status proses minutasi Peninjauan Kembali Perkara Pajak pada Sistem Informasi (SIAP V3).
5. Panitera Pengganti melakukan minutasi perkara dengan menyampaikan asli putusan, lembar pendapat, dan bundel B cetak kepada Panitera Muda Perkara.
6. Berdasarkan asli putusan tersebut Panitera Muda Perkara menerbitkan salinan putusan dan mengirimkannya ke pengadilan pengaju melalui PT Pos Indonesia.
7. Petugas Publikasi menginput tanggal kirim ke pengadilan pengaju berdasarkan tanggal resi pos (X-5).
PLT. PANITERA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
HERU PRAMONO
Status Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 1467A/PAN/HK.2.7/SK/XII/2025 Tanggal 1 Desember 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak Yang Diajukan Melalui E-Tax Court sebagai berikut :
- Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 1467A/PAN/HK.2.7/SK/XII/2025 ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Desember 2025.
Baca Juga :
Peraturan Pajak Tahun 2025
Peraturan Pajak Tentang Peninjauan Kembali