Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian mengatur Tentang Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
Susunan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian terdiri dari :
- Bab I Tentang Ketentuan Umum, meliputi :
- Pasal 1
- Bab II Tentang Jenis, Kedudukan, Kewajiban, dan Hak Pegawai Negeri, meliputi :
- Pasal 2
- Pasal 3
- Pasal 4
- Pasal 7
- Pasal 11
- Bab III Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, meliputi :
- Pasal 12
- Pasal 13
- Pasal 15
- Pasal 16A
- Pasal 17
- Pasal 20
- Pasal 22
- Pasal 23
- Pasal 24
- Pasal 25
- Pasal 25
- Pasal 30
- Pasal 31
- Pasal 32
- Pasal 34
- Pasal 34A
- Pasal 35
- Bab IV Tentang Manajemen Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, meliputi :
- Pasal 37
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian telah dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tanggal 15 Januari 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara