Dasar Penentuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Dokter
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Nama saya Sunaryo berprofesi sebagai dokter.
saya mau menanyakan darimanakah Dasar Penentuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Dokter ?
saya mau menanyakan darimanakah Dasar Penentuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Dokter ?
Terima Kasih atas penjelasannya.
Jawaban Konsultasi Pajak :
Untuk Perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023, 2022, 2021, 2020, 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut:
- Daftar Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilihat pada Lampiran I PER-17/PJ/2015 Tanggal 10 April 2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
- Lampiran PER-17/PJ/2015 Tanggal 10 April 2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto selengkapnya silahkan klik di :
- Tarif Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterina oleh dokter adalah berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.
Contoh Perhitungan Penghasilan untuk Dokter Tahun 2022 adalah sebagai berikut :
- Dokter Aditya adalah seorang dokter umum yang hanya memperoleh penghasilan dengan membuka praktek dokter dirumahnya.
- Status perkawinan dokter Adit : telah menikah dan memiliki 1 (satu) orang anak
- Penghasilan kotor dari praktek dokter umum selama tahun 2022 sebesar Rp.400.000.000,00.
- Maka penghasilan neto untuk tahun pajak 2022 sebesar : 400.000.000 x 50 % = 200.000.000.
- Penghasilan Kena Pajak :
a. Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto - PTKP
b. 200.000.000 - 63.000.000 = 137.000.000
- Pajak Penghasilan yang terutang :
a. Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pajak Penghasilan.
b. Pajak Penghasilan :
1) 60.000.000 x 5 % = 3.000.000
2) 77.000.000 x 15 % = 11.550.000
3) Jumlah PPh Terutang : 3.000.000 + 11.550.000 = 14.550.000
Sehingga atas penghasilan yang diterima dokter Aditya untuk Tahun Pajak 2022 dikenakan Pajak Penghasilan sebesar Rp.14.550.000
Baca Juga :
Referensi :