Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dasar Penentuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Dokter

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Salam kenal

Nama saya Sunaryo berprofesi sebagai dokter.

saya mau menanyakan darimanakah Dasar Penentuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Dokter ?

Terima Kasih atas penjelasannya.


Jawaban Konsultasi Pajak :

Untuk Perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023, 2022, 2021, 2020, 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut:

- Dasar Penentuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Dokter Sebesar 50 % adalah berdasarkan PER-17/PJ/2015 Tanggal 10 April 2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

- Daftar Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilihat pada Lampiran I PER-17/PJ/2015 Tanggal 10 April 2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

- Lampiran PER-17/PJ/2015 Tanggal 10 April 2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto selengkapnya silahkan klik di :


- Tarif Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterina oleh dokter adalah berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.


Contoh Perhitungan Penghasilan untuk Dokter Tahun 2022 adalah sebagai berikut :

Dokter Aditya adalah seorang dokter umum yang hanya memperoleh penghasilan dengan membuka praktek dokter dirumahnya.

- Status perkawinan dokter Adit : telah menikah dan memiliki  1 (satu) orang anak

Penghasilan kotor dari praktek dokter umum selama tahun 2022 sebesar Rp.400.000.000,00. 

Maka penghasilan neto untuk tahun pajak 2022 sebesar : 400.000.000 x 50 % = 200.000.000.

- Penghasilan Kena Pajak :

a. Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto - PTKP

b. 200.000.000 - 63.000.000 = 137.000.000

- Pajak Penghasilan yang terutang :

a. Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pajak Penghasilan.

b. Pajak Penghasilan :

1) 60.000.000 x 5 % = 3.000.000

2) 77.000.000 x 15 % = 11.550.000

3) Jumlah PPh Terutang : 3.000.000 + 11.550.000 = 14.550.000 

Sehingga atas penghasilan yang diterima dokter Aditya untuk Tahun Pajak 2022 dikenakan Pajak Penghasilan sebesar Rp.14.550.000


Baca Juga :



Pengertian Dan Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)


Referensi :


- Pasal 17 Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.