Pengertian Biaya Promosi
Pengertian Biaya Promosi
Contoh Biaya Promosi
Yang Tidak termasuk Biaya Promosi
Perpajakan Untuk Biaya Promosi
1. PPh (Pajak Penghasilan) BadanWajib Pajak Badan dapat membebankan Biaya Promosi sepanjang penghitungan Pajak Penghasilan Badan menggunakan tarif pajak Pasal 17 dan Pasal 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.
Jadi apabila Wajib Pajak Badan dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan dikenakan Pajak Penghasilan Final, maka atas biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
Biaya promosi dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penghitungan PPh Badan apabila telah dilaporkan dalam Daftar Nominatif Biaya Promosi yang dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
Jadi apabila Daftar Nominatif Biaya Promosi tidak dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, maka biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak atau dilakukan koreksi fiskal positif.
2. PPh (Pajak Penghasilan) Orang Pribadi.
Wajib Pajak Orang Pribadi dapat membebankan Biaya Promosi sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak apabila :
a. Menggunakan pembukuan dalam menghitung penghasilan neto.
b. Penghitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi menggunakan tarif pajak Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.
c. Melampirkan Daftar Nominatif Biaya Promosi dalam laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770.
3. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21.
Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan dan Wajib Pajak Badan membayarkan Biaya Promosi wajib memotong PPh Pasal 21 dengan syarat :
a. Telah ditetapkan sebagai pemotong PPh Pasal 21.
b. Biaya Promosi yang dibayarkan merupakan Obyek PPh Pasal 21.
c. Penerima penghasilan dari Biaya Promosi merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi.
4. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 23
Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan dan Wajib Pajak Badan membayarkan Biaya Promosi wajib memotong PPh Pasal 23 dengan syarat :
a. Telah ditetapkan sebagai pemotong PPh Pasal 23.
b. Biaya Promosi yang dibayarkan merupakan Obyek PPh Pasal 23.
5. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 26
Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan dan Wajib Pajak Badan membayarkan Biaya Promosi wajib memotong PPh Pasal 26 dengan syarat :
a. Telah ditetapkan sebagai pemotong PPh Pasal 26.
b. Biaya Promosi yang dibayarkan merupakan Obyek PPh Pasal 26.
c. Penerima penghasilan dari Biaya Promosi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri.
6. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Kewajiban PPN atas Biaya Promosi timbul apabila :
a. Biaya Promosi yang dibayarkan merupakan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
b. Wajib Pajak yang membayarkan Biaya Promosi merupakan Pengusaha Kena Pajak.
c. Wajib Pajak yang menerima Biaya Promosi merupakan Pengusaha Kena Pajak.
Wajib Pajak yang juga merupakan Pengusaha Kena Pajak jika menerima Biaya Promosi wajib menerbitkan Faktur Pajak apabila Biaya Promosi merupakan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak .
Faktu Pajak yang diterbitkan tersebut merupakan Faktur Pajak Keluaran bagi penerima Biaya Promosi dan merupakan Faktur Pajak Masukan bagi Wajib Pajak yang mengeluarkan Biaya Promosi apabila merupakan Pengusaha Kena Pajak.
Apabila Wajib Pajak yang membayarkan Biaya Promosi bukan Pengusaha Kena Pajak, maka atas Faktur Pajak Masukan dikapitalisasi dalam Biaya Promosi.
Contoh Kasus Biaya Promosi
Data Wajib Pajak Yang Membayar Biaya Promosi
a. Nama : PT. Warih Anggodo Motor
b. NPWP : 02.347.874.9-529.000
c. Direktur : Wibisono
d. Alamat : Jl.Pepaya nomor 3 Purbalingga
e. Jenis Usaha : Penjualan Sepeda Motor.
f. Kewajiban Pajak :
1. PPh Pasal 21
2. PPh Pasal 23
3. PPh Pasal 25/29
4. PPh Pasal 4 ayat 2
5. PPN
Data Wajib Pajak Penerima Biaya Promosi
a. Nama : PT. Radio Cahaya Purnama
b. NPWP : 01.234.679.2-521.000
c. Alamat : Jl. Anggur nomor 9 Purwokerto
d. Jenis Usaha : Penyiaran Radio.
e. Kewajiban Pajak :
1. PPh Pasal 21
2. PPh Pasal 23
3. PPh Pasal 25/29
4. PPh Pasal 4 ayat 2
5. PPN
Data Transaksi Biaya Promosi
Pada tanggal 15 Juni 2022 PT. Warih Anggodo Motor telah memasang iklan di Stasiun Radio milik PT. Radio Cahaya Purnama.
Nilai transaksi pemasangan iklan sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) tidak termasuk PPN.
Berdasarkan data diatas PT. Radio Cahaya Purnama adalah Pengusaha Kena Pajak, sehingga wajib menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi tersebut.
Perhitungan Pajak yang terutang :
a. Pajak PPN
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) : 1.000.000
Tarif Pajak PPN : 11 %
PPN terutang : 11 % x 1.000.000 = 110.000
b. PPh Pasal 23
Obyek PPh Pasal 23 : 1.000.000
Tarif pajak PPh Pasal 23 : 2 %
PPh Pasal 23 terutang : 2 % x 1.000.000 = 20.000
Tagihan Jasa Periklanan Radio yang dibuat oleh PT. Radio Cahaya Purnama
Dasar Pengenaan Pajak : 1.000.000
PPN Terutang : 110.000
Total Tagihan : 1.110.000 (1.000.000 + 110.000)
Tagihan Jasa Periklanan Radio dilampiri Faktur Pajak
Pembayaran yang dilakukan oleh PT. Warih Anggodo Motor
Obyek PPh Pasal 23 : 1.000.000
Dikurangi PPh Pasal 23 : 20.000
Ditambah PPN : 110.000
Total pembayaran : 1.090.000 (1.000.000 – 20.000 + 110.000)
Pembayaran Jasa Iklan Radio dilampiri bukti pemotongan PPh Pasal 23
Perlakuan Perpajakan untuk PT. Warih Anggodo Motor
Apabila PT. Warih Anggodo Motor bermaksud membebankan pengeluaran atas biaya jasa iklan sebagai biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak, maka biaya jasa iklan tersebut harus dimasukan dalam daftar nominatif Biaya Promosi dan dilampirkan bersama SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022.
Atas Faktur Pajak yang diterima dari PT. Radio Cahaya Purnama dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan atau dikapitalisasi dalam Biaya Promosi.
Atas Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 harus disetor dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Juni 2022.
Perlakuan Perpajakan untuk PT. Radio Cahaya Purnama
PT. Radio Cahaya Purnama wajib menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN Masa Juni 2022.
Atas Bukti Potong PPh Pasal 23 dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan Badan yang terutang dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022.
Apabila PT. Radio Cahaya Purnama dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, maka perlu mencari Surat Keterangan dari Kantor Pelayanan Pajak agar bebas dari pemotongan PPh Pasal 23 dan hanya menyetor Pajak Penghasilan sebesar 0,5 % dikalikan Obyek Pajak Penghasilan.