Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Biaya Promosi

Pengertian Biaya Promosi 

Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Wajib Pajak Badan dapat membebankan Biaya Promosi sepanjang penghitungan Pajak Penghasilan Badan menggunakan tarif pajak Pasal 17 dan Pasal 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.

Jadi apabila Wajib Pajak Badan dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan dikenakan Pajak Penghasilan Final, maka atas biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

Biaya promosi dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penghitungan PPh Badan apabila telah dilaporkan dalam Daftar Nominatif Biaya Promosi yang dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.


Jenis Biaya Promosi

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :

1. Biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya.

2. Biaya pameran produk.

3. Biaya pengenalan produk baru.

Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.

4. Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.


Contoh Biaya Promosi

Contoh Biaya Promosi antara lain :

1.Contoh Biaya periklanan di media elektronik

a. Biaya periklanan yang dibayarkan kepada perusahaan Televisi.

b. Biaya periklanan yang dibayarkan kepada perusahaan Radio.

c. Biaya periklanan yang dibayarkan kepada perusahaan pemutaran Film atau bioskop.

2. Contoh Biaya periklanan di Media Sosial dan Internet 

a. Biaya periklanan yang dibayarkan kepada Google.

b. Biaya periklanan yang dibayarkan kepada Channel Youtube

c. Biaya periklanan yang dibayarkan kepada Twitter.

d. Biaya periklanan yang dibayarkan kepada Facebook.

e. Biaya periklanan yang dibayarkan kepada Yahoo.

f. Biaya periklanan yang dibayarkan kepada Instagram.

g. Biaya periklanan yang dibayarkan kepada pemilik website.

h. Biaya periklanan yang dibayarkan kepada pemilik blog.

3. Contoh Biaya periklanan di Media Cetak. 

a. Biaya periklanan yang dibayarkan kepada Pemilik Surat Kabar atau Koran.

b. Biaya periklanan yang dibayarkan kepada Pemilik Majalah.

c. Biaya periklanan yang dibayarkan kepada Pemilik Tabloid.

4. Contoh Biaya periklanan di Media Lainnya.

a. Biaya Pembuatan Brosur.

b. Biaya Pembuatan Spanduk.

c. Biaya Pembuatan Pamflet.

d. Biaya  Pembuatan Banner.

e. Biaya Pembuatan Buletin.

5. Contoh Biaya pameran produk

a. Biaya sewa stan atau area pameran produk.

b. Biaya yang berhubungan dengan penyelenggarakan pameran produk.

6. Contoh Biaya pengenalan produk baru.

a. Biaya penyelenggarakan pengenalan produk.

b. Biaya pembelian Produk yang diberikan kepada calon konsumen, tetapi biaya tersebut tidak boleh dibebankan sebagai Harga Pokok Penjualan (HPP).

7. Contoh Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk

a. Biaya yang dibayarkan kepada EO (event organizer).

b. Biaya yang dibayarkan kepada penyanyi atau penyelenggara kesenian lainnya.

c. Biaya yang dibayarkan kepada penyelenggara kegiatan sebagai partner sponsorship.


Yang Tidak termasuk Biaya Promosi 

Yang Tidak termasuk Biaya Promosi antara lain :

1. Pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

2. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.


Perpajakan Untuk Biaya Promosi

1. PPh (Pajak Penghasilan) Badan

Jadi apabila Daftar Nominatif Biaya Promosi tidak dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, maka biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak atau dilakukan koreksi fiskal positif.

2. PPh (Pajak Penghasilan) Orang Pribadi.

Wajib Pajak Orang Pribadi dapat membebankan Biaya Promosi sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak apabila :

a. Menggunakan pembukuan dalam menghitung penghasilan neto.

b. Penghitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi menggunakan tarif pajak Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.

c. Melampirkan Daftar Nominatif Biaya Promosi dalam laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770.

3. PPh (Pajak Penghasilan)  Pasal 21.

Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan dan Wajib Pajak Badan membayarkan Biaya Promosi wajib memotong PPh Pasal 21 dengan syarat :

a. Telah ditetapkan sebagai pemotong PPh Pasal 21.

b. Biaya Promosi yang dibayarkan merupakan Obyek PPh Pasal 21.

c. Penerima penghasilan dari Biaya Promosi merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi.

4. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 23

Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan dan Wajib Pajak Badan membayarkan Biaya Promosi wajib memotong PPh Pasal 23 dengan syarat :

a. Telah ditetapkan sebagai pemotong PPh Pasal 23.

b. Biaya Promosi yang dibayarkan merupakan Obyek PPh Pasal 23.

5. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 26

Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan dan Wajib Pajak Badan membayarkan Biaya Promosi wajib memotong PPh Pasal 26 dengan syarat :

a. Telah ditetapkan sebagai pemotong PPh Pasal 26.

b. Biaya Promosi yang dibayarkan merupakan Obyek PPh Pasal 26.

c. Penerima penghasilan dari Biaya Promosi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri.

6. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)  

Kewajiban PPN atas Biaya Promosi timbul apabila :

a. Biaya Promosi yang dibayarkan merupakan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

b. Wajib Pajak yang membayarkan Biaya Promosi merupakan Pengusaha Kena Pajak.

c. Wajib Pajak yang menerima Biaya Promosi merupakan Pengusaha Kena Pajak.

Wajib Pajak yang juga merupakan Pengusaha Kena Pajak jika menerima Biaya Promosi wajib menerbitkan Faktur Pajak apabila Biaya Promosi merupakan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak .

Faktu Pajak yang diterbitkan tersebut merupakan Faktur Pajak Keluaran bagi penerima Biaya Promosi dan merupakan Faktur Pajak Masukan bagi Wajib Pajak yang mengeluarkan Biaya Promosi apabila merupakan Pengusaha Kena Pajak.

Apabila Wajib Pajak yang membayarkan Biaya Promosi bukan Pengusaha Kena Pajak, maka atas Faktur Pajak Masukan dikapitalisasi dalam Biaya Promosi.


Contoh Kasus Biaya Promosi

Data Wajib Pajak Yang Membayar Biaya Promosi 

a. Nama : PT. Warih Anggodo Motor

b. NPWP : 02.347.874.9-529.000

c. Direktur : Wibisono

d. Alamat : Jl.Pepaya nomor 3 Purbalingga

e. Jenis Usaha : Penjualan Sepeda Motor.

f. Kewajiban Pajak : 

1. PPh Pasal 21

2. PPh Pasal 23

3. PPh Pasal 25/29

4. PPh Pasal 4 ayat 2

5. PPN

Data Wajib Pajak Penerima Biaya Promosi

a. Nama : PT. Radio Cahaya Purnama

b. NPWP : 01.234.679.2-521.000

c. Alamat : Jl. Anggur nomor 9 Purwokerto

d. Jenis Usaha : Penyiaran Radio.

e. Kewajiban Pajak : 

1. PPh Pasal 21

2. PPh Pasal 23

3. PPh Pasal 25/29

4. PPh Pasal 4 ayat 2

5. PPN

Data Transaksi Biaya Promosi

Pada tanggal 15 Juni 2023 PT. Warih Anggodo Motor telah memasang iklan di Stasiun Radio milik PT. Radio Cahaya Purnama. 

Nilai transaksi pemasangan iklan sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) tidak termasuk PPN.

Berdasarkan data diatas PT. Radio Cahaya Purnama adalah Pengusaha Kena Pajak, sehingga wajib menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi tersebut.

Perhitungan Pajak yang terutang :

a. Pajak PPN

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) : 1.000.000

Tarif Pajak PPN : 11 %

PPN terutang : 11 % x 1.000.000 = 110.000

b. PPh Pasal 23

Obyek PPh Pasal 23 : 1.000.000

Tarif pajak PPh Pasal 23 : 2 %

PPh Pasal 23 terutang : 2 % x 1.000.000 = 20.000

Tagihan Jasa Periklanan Radio yang dibuat oleh PT. Radio Cahaya Purnama 

Dasar Pengenaan Pajak : 1.000.000

PPN Terutang : 110.000

Total Tagihan : 1.110.000 (1.000.000 + 110.000)

Tagihan Jasa Periklanan Radio dilampiri Faktur Pajak

Pembayaran yang dilakukan oleh PT. Warih Anggodo Motor

Obyek PPh Pasal 23 : 1.000.000

Dikurangi PPh Pasal 23 : 20.000

Ditambah PPN : 110.000

Total pembayaran : 1.090.000 (1.000.000 – 20.000 + 110.000)

Pembayaran Jasa Iklan Radio dilampiri bukti pemotongan PPh Pasal 23

Perlakuan Perpajakan untuk PT. Warih Anggodo Motor

Apabila PT. Warih Anggodo Motor bermaksud membebankan pengeluaran atas biaya jasa iklan sebagai biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak, maka biaya jasa iklan tersebut harus dimasukan dalam daftar nominatif Biaya Promosi dan dilampirkan bersama SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023.

Atas Faktur Pajak yang diterima dari PT. Radio Cahaya Purnama dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan atau dikapitalisasi dalam Biaya Promosi.

Atas Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 harus disetor dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Juni 2023.

Perlakuan Perpajakan untuk PT. Radio Cahaya Purnama

PT. Radio Cahaya Purnama wajib menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN Masa Juni 2023.

Atas Bukti Potong PPh Pasal 23 dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan Badan yang terutang dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023.

Apabila PT. Radio Cahaya Purnama dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, maka perlu mencari Surat Keterangan dari Kantor Pelayanan Pajak agar bebas dari pemotongan PPh Pasal 23 dan hanya menyetor Pajak Penghasilan sebesar 0,5 % dikalikan Obyek Pajak Penghasilan.

Format Daftar Nominatif Biaya Promosi 

Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain.

Daftar nominatif tersebut paling sedikit harus memuat :

1. Nama penerima,

2. Nomor Pokok Wajib Pajak penerima.

3. Alamat penerima.

4. Tanggal pengeluaran biaya promosi.

5. Bentuk dan jenis biaya promosi,

6. Besarnya biaya promosi.

7. Nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

Daftar  dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 Tanggal 08 Januari 2010 tentang biaya promosi.

Daftar nominatif tersebut wajib dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan.

Apabila Daftar Nominatif tidak dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dan orang pribadi yang menggunakan pembukuan, maka Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Format daftar nominatif biaya promosi :