Bagaimana Pengenaan Pajak (PPh Pasal 4 ayat (2) ) Atas Hadiah Undian
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Bagaimana pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian baik berupa uang maupun barang?
1. Atas Penghasilan yang berasal dari hadiah undian berupa uang maupun barang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.
2. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) adalah sebesar 25 % dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final.
3. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dipotong, disetor dan dilaporkan oleh Wajib Pajak penyelenggara hadiah undian.
4. Penerima hadiah undian berhak menerima bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dari penyelenggara hadiah undian.
5. Hadiah undian berupa barang akan ditentukan nilainya berdasarkan harga Pasar.
6. Penerima Hadiah Undian yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Wajib melaporkan dalam SPT Tahunan PPh.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 4 ayat 2 atas Hadiah Undian :
1. Hadiah Undian berbentuk uang.
a. PT. BPR Samudera Jaya Sakti pada bulan Januari 2023 mengadakan undian dengan hadiah senilai Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
b. Pemenang Hadiah Undian sebesar Rp.1.000.000.000,00 adalah Samijo Wirto Wardoyo.
c. PT. BPR Samudera Jaya Sakti mempunyai kewajiban memotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas hadiah undian tersebut, menyetorkan pajak yang terutang paling lambat tanggal 10 Februari 2023 dan melaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 paling lambat tanggal 20 Februari 2023.
d. PT. BPR Samudera Jaya Sakti wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas Hadiah Undian kepada Samijo Wirto Wardoyo.
e. Atas hadiah undian tersebut harus dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp.250.000.000,00 (25 % x Rp.1.000.000.000).
d. Sehingga uang yang diterima Samijo Wirto Wardoyo sebesar Rp.750.000.000 (Rp.1.000.000.000 - Rp.250.000.000).
e. Samijo Wirto Wardoyo telah memiliki NPWP sejak tahun 2015.
f. Samijo Wirto Wardoyo wajib melaporkan pendapatan yang berasal dari Hadiah Undian tersebut dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2023.
2. Hadiah Undian berbentuk Barang.
a. PT. Bharata Jenggala Supermarket pada bulan Maret 2023 mengadakan undian dengan hadiah berupa 1 (satu) unit mobil baru.
b. Harga pasar mobil baru tersebut adalah sebesar Rp.147.000.000 (seratus empat puluh tujuh juta rupiah)
c. Pemenang Hadiah Undian mobil adalah Artawan Dwi Cahyadi.
d. PT. Bharata Jenggala Supermarket mempunyai kewajiban memotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas hadiah undian tersebut, menyetorkan pajak yang terutang paling lambat tanggal 10 April 2023 dan melaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 paling lambat tanggal 20 April 2023.
e. PT. Bharata Jenggala Supermarket wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas Hadiah Undian kepada Artawan Dwi Cahyadi.
f. Atas hadiah undian tersebut harus dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp.36.750.000 (25 % x Rp.147.000.000).
g. Sehingga uang yang diterima Artawan Dwi Cahyadi sebesar Rp.110.250.000 (Rp.147.000.000 - Rp.36.750.000).
h. Artawan Dwi Cahyadi telah memiliki NPWP sejak tahun 2016.
i. Artawan Dwi Cahyadi wajib melaporkan pendapatan yang berasal dari Hadiah Undian tersebut dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2023.
Baca Juga :
Baca Juga :