KEP DJP No.KEP-395/PJ.2001 Tanggal 13 Juni 2001 Tentang Pengenaan Penghasilan (PPh) Atas Hadiah Dan Penghargaan
Oleh wibowo subekti
KEP-395/PJ.2001 Tanggal
13 Juni 2001 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Hadiah Dan Penghargaan
selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
KEP-395/PJ.2001 Tanggal
13 Juni 2001 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Hadiah Dan Penghargaan
menetapkan tentang :
Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian.
Tarif Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian.
Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah atau Penghargaan
Perlombaan.
Tarif Pajak Penghasilan atas Hadiah atau Penghargaan.
Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah atau Penghargaan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya.
Tarif Pajak Penghasilan atas Hadiah atau Penghargaan sehubungan
dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya
Status
KEP-395/PJ.2001 Tanggal
13 Juni 2001 adalah sebagai berikut :
KEP-395/PJ.2001
Tanggal 13 Juni 2001mulai berlaku
sejak Tanggal 01 Januari 2001.
Dengan berlakunya KEP-395/PJ.2001 Tanggal 13 Juni 2001, maka SE-02/PJ.33/1998
tanggal 16 Maret 1998 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan
Penghargaan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Yang Terkait :
Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tanggal 15 Desember 2000 Tentang
Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian