Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Subjek Pajak Badan Luar Negeri

Pengertian Subjek Pajak Badan Luar Negeri 

Pengertian Subjek Pajak Badan Luar Negeri adalah Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia terdiri dari :

- Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Badan tersebut adalah kantor pusat dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia yang berkedudukan di Negara asal BUT (Bentuk Usaha Tetap) tersebut. 

Badan tersebut menjadi Subjek Pajak Luar Negeri sekaligus menjadi Wajib Pajak Luar Negeri Apabila memperoleh penghasilan dari Indonesia.

- Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Badan tersebut adalah perusahaan yang berkedudukan di Luar Negeri tetapi memperoleh penghasilan dari Indonesia, antara lain berupa Dividen, Keuntungan Penjualan Saham, Royalty dan lain-lain. Badan tersebut menjadi Subjek Pajak Luar Negeri sekaligus menjadi Wajib Pajak Luar Negeri Apabila memperoleh penghasilan dari Indonesia.