Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK No.79/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu

PMK No.79/PMK.03/2010 Tanggal 5 April 2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu mengatur tentang :

- Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran

- Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan penyerahan emas perhiasan secara eceran (telah diganti dengan 30/PMK.03/2014).


Status PMK No.79/PMK.03/2010 Tanggal 5 April 2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu adalah sebagai berikut :

PMK No.79/PMK.03/2010 Tanggal 5 April 2010 mulai berlaku sejak Tanggal 01 April 2010.

PMK No.79/PMK.03/2010 Tanggal 5 April 2010 khusus untuk PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan (Pasal 1 angka 4 huruf b, Pasal 3 huruf b, dan Pasal 5 huruf b ) diganti dengan PMK Nomor 30/PMK.03/2014 Tanggal 10 Pebruari 2014 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Emas Perhiasan.


Baca Juga :