PMK No.79/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu
PMK No.79/PMK.03/2010 Tanggal 5 April 2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu mengatur tentang :
- Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran
- Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan penyerahan emas perhiasan secara eceran (telah diganti dengan 30/PMK.03/2014).
Status PMK No.79/PMK.03/2010 Tanggal 5 April 2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu adalah sebagai berikut :
Baca Juga :
- Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran
- Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan penyerahan emas perhiasan secara eceran (telah diganti dengan 30/PMK.03/2014).
Status PMK No.79/PMK.03/2010 Tanggal 5 April 2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu adalah sebagai berikut :
- PMK
No.79/PMK.03/2010 Tanggal 5 April 2010 mulai berlaku sejak Tanggal 01 April
2010.
- PMK No.79/PMK.03/2010 Tanggal 5 April 2010 khusus untuk PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan (Pasal 1 angka 4 huruf b, Pasal 3 huruf b, dan Pasal 5 huruf b ) diganti dengan PMK Nomor 30/PMK.03/2014 Tanggal 10 Pebruari 2014 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Emas Perhiasan.
Baca Juga :