Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penyebab Timbulnya Atau Terjadinya Koreksi Fiskal

Penyebab Timbulnya Atau Terjadinya Koreksi Fiskal 

Penyebab Timbulnya Atau Terjadinya Koreksi Fiskal adalah karena:

1. Terjadinya Perbedaan Tetap (beda tetap) antara pengakuan dalam akuntansi keuangan komersial dengan akuntansi pajak (peraturan perpajakan) dalam penentuan pos-pos dalam laporan rugi laba, antara lain :

a. Pengakuan penghasilan atau pendapatan atau omzet atau Penjualan atau Peredaran Usaha.

Contoh 1 :

Omzet atau pendapatan yang berasal dari penghasilan yang telah dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) Final diakui sebagai pendapatan atau penghasilan dalam laba rugi akuntansi keuangan komersial tetapi tidak diakui sebagai pendapatan atau penghasilan dalam perhitungan laba kena pajak menurut akuntansi pajak.

Contoh 2 :

Omzet atau pendapatan yang berasal dari penghasilan yang bukan objek PPh (Pajak Penghasilan) diakui sebagai pendapatan atau penghasilan dalam laba rugi akuntansi keuangan komersial tetapi tidak diakui sebagai pendapatan atau penghasilan dalam perhitungan laba kena pajak menurut akuntansi pajak.

b. Pengakuan biaya.

Contoh :

Biaya Sumbangan diperbolehkan dikurangkan dari pendapatan atau penghasilan dalam laba rugi akuntansi keuangan komersial tetapi tidak boleh dikurangkan dari pendapatan atau penghasilan dalam perhitungan laba kena pajak menurut akuntansi pajak.


2. Terjadinya Perbedaan Temporer (beda waktu) antara jangka waktu atau saat pengakuan dalam akuntansi keuangan komersial dengan akuntansi pajak (peraturan perpajakan) dalam penentuan pos-pos dalam laporan rugi laba, antara lain :

a. Perbedaan Lamanya atau jangka waktu pengakuan suatu pos dalam akuntansi keuangan komersial dengan akuntansi pajak (peraturan perpajakan) dalam penentuan pos-pos dalam laporan rugi laba,

Contoh :

Biaya penyusutan komputer dalam laba-rugi akuntansi keuangan komersial diakui selama masa manfaat komputer tersebut, sedangkan dalam laba kena pajak menurut akuntansi pajak diakui selama empat tahun.

b. Perbedaan saat atau waktu pengakuan suatu pos dalam akuntansi keuangan komersial dengan akuntansi pajak (peraturan perpajakan) dalam penentuan pos-pos dalam laporan rugi laba,

Contoh :

Pendapatan atau penghasilan pada kontrak jangka panjang dalam laba-rugi akuntansi keuangan komersial diakui pada saat kontrak selesai , sedangkan dalam laba kena pajak menurut akuntansi pajak diakui pada saat pembayaran uang muka dan pembayaran termin.


Baca Juga :

Referensi :

- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)