Penyebab Timbulnya Atau Terjadinya Koreksi Fiskal
Penyebab Timbulnya Atau Terjadinya Koreksi Fiskal adalah:
- Terjadinya Perbedaan Tetap (beda tetap) antara pengakuan dalam akuntansi keuangan komersial dengan akuntansi pajak (peraturan perpajakan) dalam penentuan pos-pos dalam laporan rugi laba, antara lain :
1. Pengakuan penghasilan atau pendapatan atau omzet.
Contoh :Omzet yang berasal dari penghasilan yang telah dikenakan PPh Final diakui sebagai pendapatan atau penghasilan dalam laba rugi akuntansi keuangan komersial tetapi tidak diakui sebagai pendapatan atau penghasilan dalam perhitungan laba kena pajak akuntansi pajak.
2.Pengakuan biaya.Contoh :Biaya Sumbangan diperbolehkan dikurangkan dari pendapatan atau penghasilan dalam laba rugi akuntansi keuangan komersial tetapi tidak boleh dikurangkan dari pendapatan atau penghasilan dalam perhitungan laba kena pajak akuntansi pajak.
- Terjadinya Perbedaan Temporer (beda waktu) antara jangka waktu atau saat pengakuan dalam akuntansi keuangan komersial dengan akuntansi pajak (peraturan perpajakan) dalam penentuan pos-pos dalam laporan rugi laba, antara lain :
1.Perbedaan Lamanya atau jangka waktu pengakuan suatu pos dalam akuntansi keuangan komersial dengan akuntansi pajak (peraturan perpajakan) dalam penentuan pos-pos dalam laporan rugi laba,
Contoh :
Biaya penyusutan komputer dalam laba-rugi akuntansi keuangan komersial diakui selama masa manfaat komputer tersebut, sedangkan dalam laba kena pajak akuntansi pajak diakui selama empat tahun.
2.Perbedaan saat atau waktu pengakuan suatu pos dalam akuntansi keuangan komersial dengan akuntansi pajak (peraturan perpajakan) dalam penentuan pos-pos dalam laporan rugi laba,
Contoh :
Pendapatan atau penghasilan pada kontrak jangka panjang dalam laba-rugi akuntansi keuangan komersial diakui pada saat kontrak selesai , sedangkan dalam laba kena pajak akuntansi pajak diakui pada saat pembayaran uang muka dan pembayaran termin.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
- Undang-Undang Nomor 28 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
- Undang-Undang Nomor 42 Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)