PMK No.144/PMK.011/2012 Tanggal 03 September 2012 Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan
Oleh wibowo subekti
PMK
No.144/PMK.011/2012 Tanggal 3 September 2012Tentang Pemberian Fasilitas PPh Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang
Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu selengkapnya silahkanKLIKDISINI
Lampiran
PMK No.144/PMK.011/2012 Tanggal 3 September 2012Tentang Pemberian Fasilitas PPh Untuk
Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu selengkapnya silahkanKLIKDISINI
PMK No.144/PMK.011/2012 Tanggal 3 September
2012Tentang Pemberian Fasilitas PPh
Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah
Tertentu terdiri dari :
Pasal 1 tentang
pengertian istilah-istilah yang digunakan dalam PMK No.144/PMK.011/2012.
Pasal 2, Pasal 3, Pasal
4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 tentang tata cara pemberian fasilitas Pajak
Penghasilan kepada Wajib Pajak tertentu.
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11 dan Pasal 12 tentang jenis fasilitas pajak penghasilan yang diberikan
kepada Wajib Pajak tertentu.
Pasal 13 dan Pasal 14 tentang
lata cara laporan Wajib Pajak tertentu yang telah memperoleh fasilitas pajak
penghasilan ke Kantor Pajak.
Pasal 15, Pasal 16,
Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 tentang hal-hal lain yang berhubungan dengan
pemberian fasilitas pajak penghasilan kepada Wajib Pajak yang melakukan Penanaman
Modal Di Bidang-Bidang Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu.
StatusPMK No.144/PMK.011/2012
Tanggal 3 September 2012adalah sebagai berikut :
PMK
No.144/PMK.011/2012 Tanggal 3 September 2012berlaku sejak
tanggal 3 September 2012.
Pada
saat PMK No.144/PMK.011/2012 Tanggal 3 September 2012 berlaku, maka PMK Nomor 16/PMK.03/2007 tentang Pemberian Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di
Daerah-daerah Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;