PER DJP Nomor PER-16/PJ/2012 Tanggal 02 Juli 2012 Tentang Penyampaian SPT Tahunan PPh Dalam Bentuk Elektronik Untuk Tahun Pajak 2011 Bagi Wajib Pajak Badan
Oleh wibowo subekti
PER-16/PJ/2012
Tanggal 02 Juli 2012 Tentang Penyampaian SPT Tahunan PPh Dalam Bentuk
Elektronik Untuk Tahun Pajak 2011 Bagi Wajib Pajak Badan selengkapnya silahkan
KLIK DISINI
PER-16/PJ/2012
Tanggal 02 Juli 2012 menetapkan tentang hal-hal sebagai berikut :
PER-16/PJ/2012 menjelaskan
tentang pengertian e-SPT Tahunan PPh tahun 2011 Badan yaitu e-SPT yang
digunakan untuk penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan bentuk
sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ./2010
tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;
PER-16/PJ/2012 menetapkan
bahwa Wajib Pajak Badan yang akan menyampaikan e-SPT Tahunan PPh Tahun Pajak
2011 harus menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Tahun 2011 Badan;
PER-16/PJ/2012
menetapkan
bahwa Wajib Pajak Badan yang telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2011
dengan menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Tahun 2009 Badan dianggap telah menyampaikan
SPT Tahunan dalam hal penyampaiannya dilakukan sebelum ditetapkannya PER-16/PJ/2012
Tanggal 02 Juli 2012.
StatusPER-16/PJ/2012 Tanggal 02 Juli 2012 adalah
sebagai berikut :
PER-16/PJ/2012
Tanggal 02 Juli 2012 mulai berlaku sejak2 Juli 2012.