Batas Waktu Penyetoran Dan Pelaporan SPT Tahunan Badan 1171 Tahun 2012
Jenis
SPT Tahunan PPh Badan yang harus disampaikan / dilaporkan oleh semua Wajib
Pajak Badan (PT, CV, Yay, Kop dan lain-lain ) untuk Tahun Pajak 2012 adalah
sama yaitu Formulir 1771. Yang membedakan pelaporan SPT Tahunan PPh badan oleh
Wajib Pajak Badan tersebut diatas adalah lampiran yang harus disertakan dalam
pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun 2012 yaitu tergantung kondisi dari
masing-masing Wajib Pajak Badan tersebut.
Terhadap SPT Tahunan PPh Badan 1171 Tahun 2012 tersebut diatas apabila terdapat Pajak
yang kurang bayar / PPh Pasal 29 yang harus disetorkan ke bank persepsi atau
kantor pos, maka batas waktu / paling lambat harus disetorkan berdasarkan pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP adalah sebelum SPT
Tahunan PPh Badan 1171 Tahun 2012 tersebut
disampaikan / dilaporkan ke Kantor Pajak.
Batas waktu / paling lambat SPT Tahunan
PPh Badan 1171 Tahun 2012 tersebut diatas harus disampaikan / dilaporkan ke
Kantor Pajak berdasarkan pasal 3 ayat 3 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak
2012 atau Tanggal 30 April 2013.
Referensi
:
- Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP