Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Batas Waktu Penyetoran Dan Pelaporan SPT Tahunan Badan 1171 Tahun 2012

Jenis SPT Tahunan PPh Badan yang harus disampaikan / dilaporkan oleh semua Wajib Pajak Badan (PT, CV, Yay, Kop dan lain-lain ) untuk Tahun Pajak 2012 adalah sama yaitu Formulir 1771. Yang membedakan pelaporan SPT Tahunan PPh badan oleh Wajib Pajak Badan tersebut diatas adalah lampiran yang harus disertakan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun 2012 yaitu tergantung kondisi dari masing-masing Wajib Pajak Badan tersebut.
Terhadap SPT Tahunan PPh Badan 1171  Tahun 2012 tersebut diatas apabila terdapat Pajak yang kurang bayar / PPh Pasal 29 yang harus disetorkan ke bank persepsi atau kantor pos, maka batas waktu / paling lambat harus disetorkan berdasarkan pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP adalah sebelum SPT Tahunan PPh Badan 1171 Tahun 2012 tersebut disampaikan / dilaporkan ke Kantor Pajak.
Batas waktu / paling lambat SPT Tahunan PPh Badan 1171 Tahun 2012 tersebut diatas harus disampaikan / dilaporkan ke Kantor Pajak berdasarkan pasal 3 ayat 3 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak 2012 atau Tanggal 30 April 2013.
Referensi :
  • Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP