Ekstensifikasi Dan Intensifikasi Pajak Pengusaha Tambang
Untuk mencapai Target penerimaan pajak Tahun 2013 sebesar
Rp 1.134,3 Triliun merupakan pekerjaan yang tidak mudah dan cukup berat,
demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rachmany, Senin 07
Januari 2013.
Salah satu cara untuk mencapai target penerimaan pajak
Tahun 2013 tersebut, maka Ditjen Pajak akan melakukan kegiatan Ekstensifikasi
dan Intensifikasi. Kegiatan ini Khususnya akan menyasar Pengusaha Tambang. Hal ini dilakukan karena
saat ini dari data jumlah perusahaan tambang di Indonesia diperkirakan lebih
dari 6.000, sedangkan yang sudah tercatat sebagai Wajib Pajak baru sekitar
1.000. Sehingga terdapat 5.000 lebih Pengusaha Tambang yang belum terdaftar
sebagai Wajib Pajak.
Kegiatan Ekstensifikasi terhadap pengusaha tambang akan
difokuskan kepada 5.000 lebih pengusaha tambang yang belum terdaftar sebagai
Wajib Pajak.
Kegiatan Intensifikasi terhadap pengusaha tambang akan difokuskan
kepada Pengusaha Tambang yang jumlahnya lebih dari 6.000 tersebut dengan
menguji kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Sebagai catatan :
Ekstensifikasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Kantor
Pajak untuk memberikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan NPPKP (Nomor
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) kepada Orang Pribadi dan Badan.
Intensifikasi adalah kegiatan atau upaya penggalian potensi
Pajak (PPh, PPN dan PPnBM) terhadap kewajiban pajak Badan dan Orang Pribadi
yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Referensi :
- Harian Kontan, 09 Januari 2013