Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ekstensifikasi Dan Intensifikasi Pajak Pengusaha Tambang


Untuk mencapai Target penerimaan pajak Tahun 2013 sebesar Rp 1.134,3 Triliun merupakan pekerjaan yang tidak mudah dan cukup berat, demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rachmany, Senin 07 Januari 2013.


Salah satu cara untuk mencapai target penerimaan pajak Tahun 2013 tersebut, maka Ditjen Pajak akan melakukan kegiatan Ekstensifikasi dan Intensifikasi. Kegiatan ini Khususnya akan menyasar  Pengusaha Tambang. Hal ini dilakukan karena saat ini dari data jumlah perusahaan tambang di Indonesia diperkirakan lebih dari 6.000, sedangkan yang sudah tercatat sebagai Wajib Pajak baru sekitar 1.000. Sehingga terdapat 5.000 lebih Pengusaha Tambang yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Kegiatan Ekstensifikasi terhadap pengusaha tambang akan difokuskan kepada 5.000 lebih pengusaha tambang yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Kegiatan Intensifikasi terhadap pengusaha tambang akan difokuskan kepada Pengusaha Tambang yang jumlahnya lebih dari 6.000 tersebut dengan menguji kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Sebagai catatan :
Ekstensifikasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Pajak untuk memberikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) kepada Orang Pribadi dan Badan.
Intensifikasi adalah kegiatan atau upaya penggalian potensi Pajak (PPh, PPN dan PPnBM) terhadap kewajiban pajak Badan dan Orang Pribadi yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.


Referensi :
  • Harian Kontan, 09 Januari 2013