Subjek Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak
Pengertian Subjek Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti
Pajak
Subjek Tax Amnesty Atau Pengampunan
Pajak Atau Amnesti Pajak adalah setiap Wajib Pajak kecuali Wajib Pajak yang
sedang :
- Dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
- Dalam proses peradilan atau
- Menjalani hukuman pidana.
Atas
tindak Pidana dibidang Perpajakan. (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016
Tentang Pengampunan Pajak).
Wajib Pajak sebagai Subjek Tax Amnesty Atau
Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak meliputi :
- Orang pribadi atau
- Badan
yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan
tersebut termasuk juga yang baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada
Tahun 2016 sehingga bagi yang belum memiliki NPWP dapat juga mengikuti Tax Amnesty Atau Pengampunan
Pajak Atau Amnesti Pajak setelah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak.
Undang-undang Perpajakan terdiri dari :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Wajib
Pajak yang berhak mendapatkan Pengampunan Pajak adalah Wajib Pajak yang
mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,
yaitu :
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 (Usaha dan Pekerjaan Bebas).
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S (Karyawan atau Pegawai).
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS (Karyawan atau Pegawai).
- SPT Tahunan PPh Badan 1771 dan 1771 $.
Sehingga untuk Wajib Pajak yang
berstatus Cabang dapat mengikuti Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak melalui Kantor
Pusatnya.
Dalam
hal Wajib Pajak belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Wajib Pajak
harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib
Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak bertempat tinggal atau
berkedudukan.
Berdasarkan
uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan tentang siapa saja yang dapat atau
mempunyai hak untuk mengikuti program Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak, yaitu terdiri dari
:
- Wajib Pajak Badan yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016 yang memiliki harta atau aktiva yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2015.
- Wajib Pajak Badan yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak setelah tanggal 31 Desember 2015 yang memiliki harta atau aktiva yang belum dilaporkan. Wajib Pajak tersebut sudah mempunyai kegiatan usaha dan memiliki harta atau aktiva sebelum tanggal 1 Januari 2016.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016 yang memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2015.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak setelah tanggal 31 Desember 2015 yang memiliki harta yang belum dilaporkan. Wajib Pajak tersebut sudah mempunyai kegiatan usaha dan harta sebelum tanggal 1 Januari 2016.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Pasal 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
- PMK Nomor 118/PMK.03/2016 Tanggal 15 Juli 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
- PER-11/PJ/2016 Tanggal 29 Agustus 2016 Tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak