SE-03/PJ.33/1998
Tanggal 23 April 1998Tentang
Pengenaan Sanksi Bagi Wajib Pajak Yang Tidak Memenuhi Kewajiban PPh Final selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI.
SE-03/PJ.33/1998
Tanggal 23 April 1998 mulai
berlaku sejak Tanggal 23 April 1998.
SE-03/PJ.33/1998
Tanggal 23 April 1998 menjelaskan
tentang :
Pengenaan sanksi PPh final baik kepada
Pemungut/Pemotong Pajak Penghasilan Yang bersifat Final.
Pengenaan Sanksi bagi Wajib Pajak yang melakukan
pembayaran sendiri atas PPh finalnya.