Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE-03/PJ.33/1998 Tanggal 23 April 1998

SE-03/PJ.33/1998 Tanggal 23 April 1998 Tentang Pengenaan Sanksi Bagi Wajib Pajak Yang Tidak Memenuhi Kewajiban PPh Final mengatur tentang :

- Pengenaan sanksi PPh final baik kepada Pemungut/Pemotong Pajak Penghasilan Yang bersifat Final.

- Pengenaan Sanksi bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sendiri atas PPh finalnya.


Status SE-03/PJ.33/1998 Tanggal 23 April 1998 Tentang Pengenaan Sanksi Bagi Wajib Pajak Yang Tidak Memenuhi Kewajiban PPh Final adalah sebagai berikut :

SE-03/PJ.33/1998 Tanggal 23 April 1998 mulai berlaku sejak Tanggal 23 April 1998. 


Baca Juga :