SE-03/PJ.33/1998 Tanggal 23 April 1998
SE-03/PJ.33/1998 Tanggal 23 April 1998 Tentang Pengenaan Sanksi Bagi Wajib Pajak Yang Tidak Memenuhi Kewajiban PPh Final mengatur tentang :
- Pengenaan sanksi PPh final baik kepada Pemungut/Pemotong Pajak Penghasilan Yang bersifat Final.
- Pengenaan Sanksi bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sendiri atas PPh finalnya.
- Pengenaan sanksi PPh final baik kepada Pemungut/Pemotong Pajak Penghasilan Yang bersifat Final.
- Pengenaan Sanksi bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sendiri atas PPh finalnya.
Status SE-03/PJ.33/1998 Tanggal 23 April 1998 Tentang Pengenaan Sanksi Bagi Wajib Pajak Yang Tidak Memenuhi Kewajiban PPh Final adalah sebagai berikut :
- SE-03/PJ.33/1998
Tanggal 23 April 1998 mulai
berlaku sejak Tanggal 23 April 1998.
Baca Juga :