Kebijakan Perpajakan Dalam APBN Indonesia Tahun 2013
Pemerintah dan DPR
telah menetapkan Target Penerimaan Perpajakan dalam APBN Indonesia Tahun 2013
sebesar Rp 1.193,0 Triliun (Pajak dan Bea Cukai).
Untuk mencapai target
tersebut, Pemerintah dan DPR telah menetapkan Kebijakan Perpajakan Tahun 2013,
yaitu meliputi :
1.
|
Kebijakan
Penerimaan Pajak :
|
||
a.
|
Ekstensifikasi:
|
||
-
|
Tetap
melanjutkan ekstensifikasi yang pro aktif melalui sensus pajak nasional;
|
||
-
|
Memperluas
basis pajak dengan kebijakan PPh yang memberikan fasilitas bagi usaha kecil
dan menengah dan penyederhanaan dalam pembayarannya;
|
||
-
|
Melakukan perbaikan
secara fundamental sistem administrasi PPN yang dapat mengurangi kebocoran
keuangan negara & praktek-praktek korupsi;
|
||
-
|
Meningkatkan
pemanfaatan teknologi informasi di dalam penggalian potensi pajak;
|
||
-
|
Memperbaiki kualitas SDM & menambah
jumlah SDM Pajak dalam rangka meningkatkan kapasitas Direktorat Jenderal
Pajak, baik untuk meningkatkan jumlah wajib pajak, maupun untuk meningkatkan
kepatuhan wajib pajak Indonesia.
|
||
b.
|
Intensifikasi:
|
||
-
|
Peningkatan
penegakan hukum, termasuk peningkatan kemampuan menangani masalah transfer
pricing.
|
||
2.
|
Kebijakan
Kepabeanan dan Cukai :
|
||
a.
|
Pelayanan
kepabeanan 24 jam sehari 7 hari seminggu;
|
||
b.
|
Rencana pengenaan
cukai atas minuman bersoda dan berpemanis;
|
||
d.
|
Tahun 2013 seluruh
kantor Bea dan Cukai sudah beroperasi sebagai kantor modern dengan penerapan
prinsip pelayanan yang baku
|
||
e.
|
Informasi dan
Teknologi yang terintegrasi bagi pelayanan kepabeanan dan cukai;
|
||
f.
|
Otomasi administrasi piutang bea dan cukai;
|
||
g.
|
Penerapan billing
system untuk pelayanan cukai.
|
||
3.
|
Kebijakan Insentif
Perpajakan :
|
||
a.
|
Kebijakan
perpajakan yang berorientasi pada peningkatan daya beli masyarakat pendapatan
rendah melalui peningkatan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari
Rp15.840.000/tahun menjadi Rp24.300.000/tahun;
|
||
b.
|
Kebijakan
perpajakan yang diarahkan pada industri yang ramah lingkungan melalui
pembebasan/pengurangan PPnBM
untuk kendaraan bermotor
ramah lingkungan (Hybrid and Low Cost Green Car);
|
||
c.
|
Fasilitas tidak
dipungut PPN dan PPnBM terhadap Barang Kena Pajak (BKP) untuk eksplorasi hulu
migas dan panas
bumi.
|
Referensi :
- APBN Indonesia Tahun 2013
- depkeu.go.id