PMK Nomor 125/PMK.011/2012 Tanggal 03 Agustus 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN
PMK Nomor 125/PMK.011/2012 Tanggal 03 Agustus 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN mengatur tentang :
- PMK Nomor 125/PMK.011/2012 Tanggal 03 Agustus 2012 menetapkan tentang Batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
- PMK Nomor 125/PMK.011/2012 Tanggal 03 Agustus 2012 menetapkan tentang Batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Status PMK Nomor 125/PMK.011/2012 Tanggal 03 Agustus
2012 adalah sebagai berikut :
- PMK
Nomor 125/PMK.011/2012 Tanggal 03 Agustus 2012 mulai berlaku sejak Tanggal 03
Agustus 2012 sampai dengan 9 Juli 2014.
- PMK
Nomor 125/PMK.011/2012 Tanggal 03 Agustus 2012 telah diubah dengan PMK Nomor 113/PMK.03/2014 Tanggal 10 Juni 2014
- PMK Nomor 125/PMK.011/2012 telah dicabut dan diganti dengan PMK-81/PMK.010/2019 Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai