PP Nomor 100 Tahun 2013 Tanggal 31 Desember 2013 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2009 Tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
PP Nomor 100 Tahun 2013 Tanggal 31 Desember 2013 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2009 Tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi mengatur tentang :
2. Pasal 2 Tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dan pengecualiannya.
3. Pasal 3 tentang besarnya tarif pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi.
4. Pasal II Tentang Saat berlakunya PP Nomor 100 Tahun 2013.
Status PP Nomor 100 Tahun 2013 Tanggal 31 Desember 2013 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2009 Tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi adalah sebagai berikut :
1. PP Nomor 100 Tahun 2013 Tanggal 31 Desember 2013 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2009 Tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Deposito mulai berlaku sejak Tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2021.
2. PP Nomor 100 Tahun 2013 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 Tanggal 7 Agustus 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tanggal 9 Pebruari 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
3. PP Nomor 100 Tahun 2013 telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 Tanggal 30 Agustus 2021 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri Dan Bentuk Usaha Tetap
4. PP Nomor 100 Tahun 2013 Tanggal 31 Desember 2013 merubah PP Nomor 16 Tahun 2009 Tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
Baca Juga :