PER-31/PJ/2012 Tanggal 27 Desember 2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
Oleh wibowo subekti
PER-31/PJ/2012 Tanggal 27 Desember
2012
Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan
Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi selengkapnya silahkanKLIK DISINI.
Lampiran PER-31/PJ/2012 Tanggal 27
Desember 2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang
Pribadi selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
PER-31/PJ/2012 Tanggal 27 Desember
2012terdiri dari 28 Pasal yang meliputi :
Pasal
1 Tentang Pengertian-pengertian yang berhubungan dengan istilah-istilah yang
digunakan dalam PER-31/PJ/2012.
Pasal
2 menyebutkan tentang siapa saja Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
Pasal
3 menyebutkan tentang Siapa saja Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal
21 dan/atau PPh Pasal 26
Pasal
4 Tentang Siapa saja Penerima penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26.
Pasal
5, Pasal 6 dan Pasal 7 Tentang Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau
PPh Pasal 26.
Pasal
8 Tentang Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
Pasal
9 dan Pasal 10 Tentang Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh
Pasal 26.
Pasal
11, Pasal 12 dan Pasal 13 Tentang Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Pasal
20 Tentang Tarif pemotongan PPh Pasal 21 untuk Penerima penghasilan yang tidak
memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Pasal
21 Tentang Kapan saat terutang PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
Pasal
22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 Tentang Hak dan kewajiban
pemotong serta penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh
Pasal 26
Pasal
27 Tentang dicabutnya PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
28 Tentang mulai berlakunya PER-31/PJ/2012
Tanggal 27 Desember 2012 sejak Tanggal 1 Januari 2013
Status PER-31/PJ/2012 Tanggal 27
Desember 2012 adalah sebagai berikut :
PER-31/PJ/2012 Tanggal 27 Desember
2012
mulai berlaku sejak Tanggal 1 Januari
2013 sampai dengan Tanggal 06 Agustus 2015.
Dengan
berlakunya PER-31/PJ/2012 Tanggal 27 Desember
2012, maka PER-31/PJ/2009
tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan
Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana telah diubah dengan PER-57/PJ/2009 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.