PER-31/PJ/2012 Tanggal 27 Desember 2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
PER-31/PJ/2012 Tanggal 27 Desember 2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi mengatur tentang :
- Pasal 1 Tentang Pengertian-pengertian yang berhubungan dengan istilah-istilah yang digunakan dalam PER-31/PJ/2012.
- Pasal 2 menyebutkan tentang siapa saja Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
- Pasal 3 menyebutkan tentang Siapa saja Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
- Pasal 4 Tentang Siapa saja Penerima penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
- Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 Tentang Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
- Pasal 8 Tentang Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
- Pasal 9 dan Pasal 10 Tentang Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
- Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Tentang Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
- Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 Tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan penerapannya.
- Pasal 20 Tentang Tarif pemotongan PPh Pasal 21 untuk Penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Pasal 21 Tentang Kapan saat terutang PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
- Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 Tentang Hak dan kewajiban pemotong serta penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
- Pasal 27 Tentang dicabutnya PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pasal 28 Tentang mulai berlakunya PER-31/PJ/2012 Tanggal 27 Desember 2012 sejak Tanggal 1 Januari 2013
Status PER-31/PJ/2012 Tanggal 27 Desember 2012 adalah sebagai berikut :
- PER-31/PJ/2012 Tanggal 27 Desember 2012 mulai berlaku sejak Tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan Tanggal 06 Agustus 2015.
- Pasal 1 Tentang Pengertian-pengertian yang berhubungan dengan istilah-istilah yang digunakan dalam PER-31/PJ/2012.
- Pasal 2 menyebutkan tentang siapa saja Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
- Pasal 3 menyebutkan tentang Siapa saja Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
- Pasal 4 Tentang Siapa saja Penerima penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
- Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 Tentang Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
- Pasal 8 Tentang Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
- Pasal 9 dan Pasal 10 Tentang Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
- Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Tentang Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
- Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 Tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan penerapannya.
- Pasal 20 Tentang Tarif pemotongan PPh Pasal 21 untuk Penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Pasal 21 Tentang Kapan saat terutang PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
- Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 Tentang Hak dan kewajiban pemotong serta penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
- Pasal 27 Tentang dicabutnya PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pasal 28 Tentang mulai berlakunya PER-31/PJ/2012 Tanggal 27 Desember 2012 sejak Tanggal 1 Januari 2013
- PER-31/PJ/2012 Tanggal 27 Desember 2012 mulai berlaku sejak Tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan Tanggal 06 Agustus 2015.
- PER-31/PJ/2012 mulai tanggal 07 Agustus 2015 telah dicabut dan diganti.
- PER-31/PJ/2012 terakhir telah diganti PER-16/PJ/2016 Tanggal 29 September 2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
Baca Juga :
Baca Juga :