Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 21/PMK.011/2014 Tanggal 30 Januari 2014 Tentang Perubahan PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang dan Penyerahan Tidak Terutang Pajak

PMK Nomor 21/PMK.011/2014 Tanggal 30 Januari 2014 Tentang Perubahan PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang dan Penyerahan Tidak Terutang Pajak mengatur tentang :

- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

- Lampiran PMK Nomor 21/PMK.011/2014 mengatur tentang Tata cara penghitungan pengkreditan Pajak Masukan


Status PMK Nomor 21/PMK.011/2014 Tanggal 30 Januari 2014 adalah sebagai berikut :




PMK Nomor 21/PMK.011/2014 Tanggal 30 Januari 2014  mulai berlaku sejak Tanggal 4 Pebruari 2014. 



Baca Juga :

Peraturan Pajak Tahun 2014