PMK Nomor 21/PMK.011/2014 Tanggal 30 Januari 2014 Tentang Perubahan PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang dan Penyerahan Tidak Terutang Pajak
PMK Nomor 21/PMK.011/2014 Tanggal 30 Januari 2014 Tentang Perubahan PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang dan Penyerahan Tidak Terutang Pajak mengatur tentang :
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
- Lampiran PMK Nomor 21/PMK.011/2014 mengatur tentang Tata cara penghitungan pengkreditan Pajak Masukan
Status PMK Nomor 21/PMK.011/2014 Tanggal 30 Januari 2014 adalah sebagai berikut :
Baca Juga :
Peraturan Pajak Tahun 2014
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
- Lampiran PMK Nomor 21/PMK.011/2014 mengatur tentang Tata cara penghitungan pengkreditan Pajak Masukan
Status PMK Nomor 21/PMK.011/2014 Tanggal 30 Januari 2014 adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor
21/PMK.011/2014 Tanggal 30 Januari 2014 telah diubah dengan PMK Nomor 135/PMK.011/2014 Tanggal 18 Juni 2014 Tentang Perubahan Ke Dua Atas PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM Bagi PKP YangMelakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak.
- PMK Nomor 21/PMK.011/2014 telah dicabut dan diganti dengan PMK-186/PMK.03/2022 Tanggal 12 Desember 2022 Tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak
- PMK Nomor
21/PMK.011/2014 Tanggal 30 Januari 2014 mulai
berlaku sejak Tanggal 4 Pebruari 2014.
- PMK
Nomor 21/PMK.011/2014 Tanggal 30 Januari 2014 merubah PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang dan Penyerahan Tidak Terutang Pajak
Baca Juga :
Peraturan Pajak Tahun 2014