PER -11/PJ/2013 Tanggal 12 April 2013 Tentang Perubahan Atas PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN
Oleh wibowo subekti
PER -11/PJ/2013
Tanggal 12 April 2013 Tentang Perubahan Atas PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, dan
Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN selengkapnya silahkan KLIKDISINI.
Lampiran PER -11/PJ/2013 Tanggal 12 April 2013 Tentang Perubahan
Atas PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta
Penyampaian SPT Masa PPN selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
PER -11/PJ/2013
Tanggal 12 April 2013 meliputi :
Merubah Pasal 2 Tentang Formulir-formulir apa saja yang digunakan dalam
pelaporan SPT Masa PPN 1111.
Merubah Pasal 3 Tentang
bentuk SPT Masa PPN 1111 yang dapat digunakan dalam pelaporan SPT Masa PPN 1111
ke Kantor Pajak yaitu bentuk formulir kertas (hard copy) atau data elektronik dan siapa
saja Pengusaha Kena Pajak yang boleh menggunakannya.
Merubah Pasal 5 Tentang
sanksi bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang tidak melaporkan SPT Masa PPN 1111
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Merubah Pasal 8 Tentang Lampiran yang digunakan dalam
pelaporan SPT Masa PPN 1111.
Merubah Pasal 11A
Tentang Tata cara
pembetulan SPT Masa PPN akibat adanya penggantian Faktur Pajak yang dilakukan
setelah Masa Pajak April 2013 atas Faktur Pajak yang diterbitkan sebelum
Masa Pajak April 2013.
Status PER
-11/PJ/2013 Tanggal 12 April 2013adalah
sebagai berikut :
PER -11/PJ/2013
Tanggal 12 April 2013 mulai berlaku sejak
Tanggal 12 April 2013 dan diberlakukan
untuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Juni 2013.