Pejabat-Pejabat Perwakilan Dari Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Pejabat Perwakilan Dari
Organisasi Internasional
Pejabat perwakilan
organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsung
oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas
atau jabatan pada kantor perwakilan organisasi internasional tersebut di
Indonesia.
Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Badan
Jenis
Organisasi Internasional termasuk kategori Organisasi Internasional yang tidak
termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan Badan apabila termasuk dalam Jenis Organisasi Internasional yang tercantum dalam PMK Nomor 156/PMK.010/2015
Pejabat-Pejabat Perwakilan Dari Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Pejabat-pejabat perwakilan
dari Organisasi Internasional tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan Orang
Pribadi apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
- bukan warga negara Indonesia; dan
- tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Kewajiban Perpajakan Pejabat-Pejabat Perwakilan Dari Organisasi Internasional
Pejabat-Pejabat Perwakilan Dari Organisasi Internasional yang memenuhi syarat sebagai Pejabat-Pejabat Perwakilan Dari Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi tidak perlu mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dan tidak perlu memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Atas penghasilan yang diterima Pejabat-Pejabat Perwakilan Dari Organisasi Internasional yang memenuhi syarat sebagai Pejabat-Pejabat Perwakilan Dari Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi tidak dikenakan Pajak Penghasilan.
Pejabat-Pejabat Perwakilan Dari Organisasi Internasional akan dikenakan Pajak Penghasilan Orang Pribadi apabila ternyata merupakan Warga Negara Indonesia dan bukan Warga Negara Indonesia tetapi memperoleh penghasilan dari Badan atau orang pribadi di Indonesia.
Contoh Pejabat Perwakilan dari Organisasi Internasional dikenakan Pajak Penghasilan
Mahesa Nambi seorang Warga Negara
Indonesia yang telah menjadi Pejabat di perwakilan IMF di Indonesia.
Maka Mahesa Nambi harus mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika penghasilan yang diterima diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Atas penghasilan yang diterima Mahesa Nambi harus dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (jika terdapat pajak yang terutang harus dibayar terlebih dulu).
Karena atas penghasilan yang
diterima dari IMF tidak dipotong pajak penghasilan, maka penghasilan yang
diterimanya dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tanpa ada bukti potong,
sehingga terdapat Pajak Penghasilan yang kurang bayar yang harus disetor
sendiri.
Artikel Yang Terkait :
- Artikel Tentang PPh Orang Pribadi
- Jenis Wajib Pajak Orang Pribadi Berdasarkan Penghasilan Yang Diterima
Referensi :
- Pasal 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh (Pajak Penghasilan).
- PMK Nomor 156/PMK.010/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 Tentang Perubahan Keempat PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
- PMK Nomor 166/PMK.011/2012 Tanggal 29 Oktober 2012 Tentang Perubahan Ketiga PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
- PMK Nomor 142/PMK.03/2010 Tanggal 20 Agustus 2010 Tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
- PMK Nomor 15/PMK.03/2010 Tanggal 25 Januari 2010 Tentang Perubahan PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
- PMK Nomor 215/PMK.03/2008 Tanggal 16 Desember 2008 Tentang Penetapan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.