Pejabat-Pejabat Perwakilan Dari Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Pejabat Perwakilan Dari Organisasi Internasional
Pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas utama atau jabatan pada kantor perwakilan organisasi internasional tersebut di Indonesia.
Organisasi Internasional
Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Badan
Pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas utama atau jabatan pada kantor perwakilan organisasi internasional tersebut di Indonesia.
Organisasi Internasional
Pengertian Organisasi Internasional adalah organisasi, badan, Lembaga, asosiasi, perhimpunan, forum antarpemerintah atau nonpemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Badan
Jenis
Organisasi Internasional termasuk kategori Organisasi Internasional yang tidak
termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan Badan apabila termasuk dalam Jenis Organisasi Internasional yang tercantum dalam PMK Nomor 235/PMK.010/2020
Pejabat-Pejabat
Perwakilan Dari Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak
Penghasilan Orang Pribadi
Pejabat-pejabat perwakilan
dari Organisasi Internasional tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan Orang
Pribadi apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
- bukan warga negara
Indonesia; dan
- tidak menjalankan usaha atau
kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Kewajiban
Perpajakan Pejabat-Pejabat Perwakilan
Dari Organisasi Internasional
Pejabat-Pejabat Perwakilan
Dari Organisasi Internasional yang memenuhi syarat sebagai Pejabat-Pejabat
Perwakilan Dari Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak
Penghasilan Orang Pribadi tidak perlu mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak
Orang Pribadi dan tidak perlu memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Atas penghasilan yang diterima Pejabat-Pejabat Perwakilan Dari Organisasi Internasional yang memenuhi
syarat sebagai Pejabat-Pejabat Perwakilan Dari Organisasi Internasional Yang
Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi tidak dikenakan Pajak
Penghasilan.
Pejabat-Pejabat Perwakilan
Dari Organisasi Internasional akan dikenakan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
apabila ternyata merupakan Warga Negara Indonesia dan bukan Warga Negara
Indonesia tetapi memperoleh penghasilan dari Badan atau orang pribadi di
Indonesia.
Contoh Pejabat Perwakilan dari Organisasi
Internasional dikenakan Pajak Penghasilan
Mahesa Nambi seorang Warga Negara
Indonesia yang telah menjadi Pejabat di perwakilan IMF di Indonesia.
Maka Mahesa Nambi harus
mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memperoleh NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak) jika penghasilan yang diterima diatas PTKP
(Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Atas penghasilan yang
diterima Mahesa Nambi harus dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (jika
terdapat pajak yang terutang harus dibayar terlebih dulu).
Karena atas penghasilan yang
diterima dari IMF tidak dipotong pajak penghasilan, maka penghasilan yang
diterimanya dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tanpa ada bukti potong,
sehingga terdapat Pajak Penghasilan PPh Orang Pribadi kurang dibayar yang harus disetor
sendiri.
Baca Juga :
Referensi :