Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pejabat-Pejabat Perwakilan Dari Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Pejabat Perwakilan Dari Organisasi Internasional

Pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas atau jabatan pada kantor perwakilan organisasi internasional tersebut di Indonesia.           

Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Badan

Jenis Organisasi Internasional termasuk kategori Organisasi Internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan Badan apabila termasuk dalam Jenis Organisasi Internasional yang tercantum dalam PMK Nomor 156/PMK.010/2015

Pejabat-Pejabat Perwakilan Dari Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Pejabat-pejabat perwakilan dari Organisasi Internasional tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

  • bukan warga negara Indonesia; dan
  • tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Kewajiban Perpajakan Pejabat-Pejabat Perwakilan Dari Organisasi Internasional

Pejabat-Pejabat Perwakilan Dari Organisasi Internasional yang memenuhi syarat sebagai Pejabat-Pejabat Perwakilan Dari Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi tidak perlu mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dan tidak perlu memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Atas penghasilan yang diterima Pejabat-Pejabat Perwakilan Dari Organisasi Internasional yang memenuhi syarat sebagai Pejabat-Pejabat Perwakilan Dari Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi tidak dikenakan Pajak Penghasilan.

Pejabat-Pejabat Perwakilan Dari Organisasi Internasional akan dikenakan Pajak Penghasilan Orang Pribadi apabila ternyata merupakan Warga Negara Indonesia dan bukan Warga Negara Indonesia tetapi memperoleh penghasilan dari Badan atau orang pribadi di Indonesia.

Contoh Pejabat Perwakilan dari Organisasi Internasional dikenakan Pajak Penghasilan

Mahesa Nambi seorang Warga Negara Indonesia yang telah menjadi Pejabat di perwakilan IMF di Indonesia.

Maka Mahesa Nambi harus mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika penghasilan yang diterima diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Atas penghasilan yang diterima Mahesa Nambi harus dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (jika terdapat pajak yang terutang harus dibayar terlebih dulu).

Karena atas penghasilan yang diterima dari IMF tidak dipotong pajak penghasilan, maka penghasilan yang diterimanya dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tanpa ada bukti potong, sehingga terdapat Pajak Penghasilan yang kurang bayar yang harus disetor sendiri.

Artikel Yang Terkait :

Referensi :