Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Objek PPh Pasal 21 Yang Final Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN dan APBD

Objek PPh Pasal 21 Yang dikenakan PPh Pasal 21 Final Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN dan APBD adalah meliputi :
penghasilan selain penghasilan yang tetap dan teratur setiap bulan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas.

Dalam hal penghasilan honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun diterima dalam mata uang asing, penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada nilai tukar (kurs pajak) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran penghasilan tersebut.

PPh Pasal 21 yang terutang atas honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat final ditanggung oleh Penerima Penghasilan.

PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh bendahara instansi pemerintah disetorkan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan dilaporkan ke Kantor  Pelayanan Pajak tempat terdaftarnya bendaharainstansi pemerintah tersebut dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21.

Kode Jenis setoran untuk PPh Pasal 21 atas penghasilan Yang Final Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN dan APBD adalah 411121-402.

Contoh Perhitungan PPh Final Untuk PNS :

Tukijo adalah seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Kantor Kecamatan Purbalingga.

Tukijo adalah PNS dengan golongan III a.

Tukijo menerima Tunjangan Kinerja dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purbalingga setiap bulan sebesar Rp.500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah).

PPh Pasal 21 yang dipotong dari penghasilan Tukijo setiap bulan sebesar Rp.25.000 (500.000 x 5 %) dan bersifat final.


Baca Juga :



Referensi :