Pengertian/Definisi Biaya Sewa Dibayar Dimuka (Prepaid Rent Expenses)
Pengertian/Definisi Biaya Sewa Dibayar Dimuka (Prepaid Rent Expenses)
Pengertian/Definisi Biaya Sewa Dibayar Dimuka (Prepaid Rent Expenses) adalah Beban sewa yang sebetulnya belum merupakan kewajiban perusahaan untuk periode yang bersangkutan, tapi jumlah tersebut sudah dibayar oleh perusahaan terlebih dahulu.
Pengertian/Definisi Biaya Sewa Dibayar Dimuka (Prepaid Rent Expenses) adalah Beban sewa yang sebetulnya belum merupakan kewajiban perusahaan untuk periode yang bersangkutan, tapi jumlah tersebut sudah dibayar oleh perusahaan terlebih dahulu.
Contoh Biaya Sewa Dibayar Dimuka (Prepaid Rent Expenses) :
Contoh 1
PT.Gunung Slamet Abadi pada bulan Januari 2025 menyewa gedung kantor dari Tukiman dengan harga sewa per tahun sebesar Rp.10.000.000.
Biaya sewa tersebut harus dibayarkan sekaligus oleh PT.Gunung Slamet Abadi untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yaitu sebesar Rp.40.000.000 (4 x 10.000.000).
PT.Gunung Slamet Abadi wajib memotong dan menyetor PPh Pasal 4 (2) atas pembayaran sewa gedung kantor.
Perhitungan PPh Pasal 4 (2) atas sewa gedung kantor :
Objek PPh Pasal 4 (2) : 40.000.000
Tarif Pajak PPh Pasal 4 (2) : 10 %
PPh Pasal 4 (2) terutang : 4.000.000 (10 % x 40.000.000)
Pengakuan biaya sewa selama 4 tahun tersebut dalam laporan laba rugi dan neraca PT.Gunung Slamet Abadi untuk Tahun 2025 adalah sebagai berikut :
Laporan Laba Rugi Periode 1 Januari s/d 31 Desember 2025 adalah :
Laporan Laba Rugi Periode 1 Januari s/d 31 Desember 2025 adalah :
- Sewa dibayar dimuka sebesar Rp. 30.000.000
Contoh 2
PT.Cahaya Sinar Sentosa mempunyai kegiatan usaha perdagangan sepeda motor telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sejak tanggal 3 Pebruari 2017.
Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
Contoh 2
PT.Cahaya Sinar Sentosa mempunyai kegiatan usaha perdagangan sepeda motor telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sejak tanggal 3 Pebruari 2017.
PT. Bumi Cendana Abadi mempunyai kegiatan usaha persewaan gedung kantor telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sejak tanggal 20 Maret 2018.
Pada bulan Januari 2025 PT.Cahaya Sinar Sentosa menyewa gedung kantor dari PT. Bumi Cendana Abadi dengan harga sewa per tahun sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) tidak termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Biaya sewa tersebut harus dibayarkan sekaligus oleh PT.Cahaya Sinar Sentosa untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yaitu sebesar Rp.400.000.000 (4 x 100.000.000).
PT.Cahaya Sinar Sentosa wajib memotong dan menyetor PPh Pasal 4 (2) atas pembayaran sewa gedung kantor.
Perhitungan PPh Pasal 4 (2) atas sewa gedung kantor :
Objek PPh Pasal 4 (2) : 400.000.000
Tarif Pajak PPh Pasal 4 (2) : 10 %
PPh Pasal 4 (2) terutang : 40.000.000 (10 % x 400.000.000)
Pengakuan biaya sewa selama 4 tahun tersebut dalam laporan laba rugi dan neraca PT.Gunung Slamet Abadi untuk Tahun 2025 adalah sebagai berikut :
Laporan Laba Rugi Periode 1 Januari s/d 31 Desember 2025 adalah :
Laporan Laba Rugi Periode 1 Januari s/d 31 Desember 2025 adalah :
- Sewa dibayar dimuka sebesar Rp. 300.000.000,-
PT. Bumi Cendana Abadi wajib menerbitkan Faktur Pajak atas pembayaran sewa gedung kantor tersebut.
Perhitungan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas sewa gedung kantor :
Harga Sewa : 400.000.000
Dasar Pengenaan Pajak PPN :
11/12 x 400.000.000 = 366.666.667
Tarif Pajak PPN : 12 %
PPN terutang :
12 % x 366.666.667 = 44.000.000
Baca Juga :
Referensi :
- Kamus
Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)