Peraturan Pajak Tentang Imbalan Bunga
Peraturan Pajak Tentang Imbalan Bunga adalah Peraturan Pajak yang mengatur tentang tata cara pemberian imbalan bunga dan besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
Peraturan Pajak Tentang Imbalan Bunga terdiri dari :
Peraturan Pajak Tentang Imbalan Bunga terdiri dari :
A. Undang-Undang :
- Pasal 11, Pasal 17 B, Pasal 27A, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tanggal 2 Nopember 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
- Pasal 11, Pasal 17 B, Pasal 27A, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tanggal 2 Nopember 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
B. Peraturan Pemerintah :
- Peraturan Pemerintah 50 Tahun 2022 Tanggal 12 Desember 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
- Pasal 43, 44, 45 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tanggal 29 Desember 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
- Pasal 43, 44, 45 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tanggal 29 Desember 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
C. Peraturan Menteri Keuangan :
- PMK Nomor 81 Tahun 2024 Tanggal 14 Oktober 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
- PMK-18/PMK.03/2021 Tanggal 17 Februari 2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang PPh, PPN dan PPnBM, serta KUP.
- PMK-18/PMK.03/2021 Tanggal 17 Februari 2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang PPh, PPN dan PPnBM, serta KUP.
D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak :