Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang Persewaan Tanah dan atau Bangunan

Peraturan Pajak Tentang Persewaan Tanah dan atau Bangunan mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh)  dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang berasal dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan.

Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penghasilan Persewaan Tanah dan atau Bangunan terdiri dari :

- 
Perubahan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

- Perubahan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) 

- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) meliputi :

a. Pasal 4 A Tentang Jenis Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

b. Pasal 11 Tentang saat terutang Pajak Pertambahan Nilai.