Peraturan Pajak Tentang Persewaan Tanah dan atau Bangunan
Peraturan Pajak Tentang Persewaan Tanah dan atau Bangunan mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang berasal dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan.
Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penghasilan Persewaan Tanah dan atau Bangunan terdiri dari :
- Perubahan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penghasilan Persewaan Tanah dan atau Bangunan terdiri dari :
- Perubahan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Perubahan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) meliputi :
a. Pasal 4 A Tentang Jenis Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pasal 11 Tentang saat terutang Pajak Pertambahan Nilai.
- KMK-120/KMK.03/2002 Tanggal 1 April 2002 Tentang Perubahan KMK-394/KMK.04/1996 Tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan.
- KMK-394/KMK.04/1996 Tanggal 5 Juni 1996 Tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan.
- KEP-227/PJ./2002 Tanggal 23 April 2002 Tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan Atau Bangunan.
a. Pasal 4 A Tentang Jenis Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pasal 11 Tentang saat terutang Pajak Pertambahan Nilai.
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 Tanggal 2 Desember 2022 Tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah).
Peraturan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Persewaan Tanah dan atau Bangunan terdiri dari :
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah).
Peraturan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Persewaan Tanah dan atau Bangunan terdiri dari :
- Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
- Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 Tanggal 1 Mei 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tanggal 18 April 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 Tanggal 06 September 2017 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan.
- Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 Tanggal 1 Mei 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tanggal 18 April 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 Tanggal 06 September 2017 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan.
- KMK-120/KMK.03/2002 Tanggal 1 April 2002 Tentang Perubahan KMK-394/KMK.04/1996 Tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan.
- KMK-394/KMK.04/1996 Tanggal 5 Juni 1996 Tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan.
- KEP-227/PJ./2002 Tanggal 23 April 2002 Tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan Atau Bangunan.