Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Singkatan Perpajakan Awalan P

Singkatan Perpajakan Awalan huruf P berisi singkatan-singkatan yang digunakan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

Singkatan-Singkatan Yang Sering Digunakan Dalam Perpajakan, Akuntansi dan Bisnis dengan Awalan Huruf P terdiri dari :

P2P : Peer to Peer Landing

P3A : Perkumpulan Petani Pemakai Air

P3B : Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

P3-TGAI : Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi

PA : Pengguna Anggaran

PBB : Pajak Bumi dan Bangunan

PBB P3 : Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan

Pbk : Pemindahbukuan

PCC : Portland Composite Cement

PDB : Produk Domestik Bruto

PDKB : Pengusaha Di Kawasan Berikat

PDRB : Produk Domestik Regional Bruto

PDSS : Pangkalan Data Sekolah dan Siswa

PEB : Pembertitahuan Ekspor Barang

PEN : Pemulihan Ekonomi Nasional

PER : Peraturan

PERBANAS : Persatuan Bank-Bank Swasta Nasional

PERDA : Peraturan Daerah

PERPRES : Peraturan Presiden

PERPU : Peraturan Pengganti Undang-Undang

PH : Pisah Harta

PHJ : People Hope of Japan

PHK : Pemutusan Hubungan Kerja

PHTB : Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan

PIB : Pemberitahuan Impor Barang

PIN : Pekan Imunisasi Nasional

PIN : Personal Identification Number

PIPU : Pusat Informasi Pasar Uang

PIUD : Pemberitahuan Impor untuk Dipakai

PJAP : Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan

PJB : Pengikatan Jual Beli

PjPHP : Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan

PK : Pajak Keluaran

PKK : Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga

PKP : Pengusaha Kena Pajak

PKP : Penghasilan Kena Pajak

PKP : Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan (Direktorat PKP)

PKPU : Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

PKP2B : Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

PKRT : Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

PLB : Pusat Logistik Berikat

PLBN : Pos Lintas Batas Negara

PLN : Perusahaan Listrik Negara

PLTBm : Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa

PLTGU : Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap

PLTS : Pembangkit Listrik Tenaga Surya

PLTU : Pembangkit Listrik Tenaga Uap

PM : Pajak Masukan

PMA : Penanaman Modal Asing

PMB : Penerimaan Mahasiswa Baru

PMDN : Penanaman Modal Dalam Negeri

PMI : Palang Merah Indonesia

PMI : Purchasing Managers' Index

PMK : Peraturan Menteri Keuangan

PMN : Penyertaan Modal Negara

PMSE : Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

PNBP : Penerimaan Negara Bukan Pajak

PNBP : Paktur Nota Bon Penyerahan

PNS : Pegawai Negeri Sipil

PO : Purchase Order

POM : Pengawasan Obat dan Makanan

Potput : Pemotongan dan Pemungutan

PP : Peraturan Pemerintah

PPAJP : Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai

PPAk : Pendidikan Profesi Akuntan

PPAP : Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif

PPAT : Pejabat Pembuat Akta Tanah

PPDDP : Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

PPh : Pajak Penghasilan

PPHP : Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan

PPJB : Perjanjian Pengikat Jual Beli

PPJB TB : Perjanjian Pengikat Jual Beli Tanah dan atau Bangunan

PPJK : Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan

PPK : Pejabat Pembuat Komitmen

PPKP : Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

PPMSE : Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

PPN : Pajak Pertambahan Nilai

PPnBM : Pajak Penjualan Barang Mewah

PPPK : Pusat Pembinaan Profesi Keuangan

PPS : Program Pengungkapan Sukarela

PPSP : Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

PSAK : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan

PSAKS : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah

PSN : Proyek Strategis Nasional

PT : Perseroan Terbatas

PTKP : Penghasilan Tidak Kena Pajak

PTN : Perguruan Tinggi Negeri

PTSP : Pelayanan Terpadu Satu Pintu 

PUPR : Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

PVT : Perlindungan Varietas Tanaman