Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Perlakuan Pajak PPN Atas Pembelian Barang Sebesar Rp. 15 Juta Oleh Bendahara

Pertanyaan Konsultasi Pajak :
1. Pak mau tanya langkah-langkah apa saja yang terkait dengan pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk seorang Bendahara Instansi Pemerintah yang melakukan pembelian barang-barang material senilai Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) tidak termasuk PPN ?
2. Maksudnya terkait dengan adanya pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan adanya faktur pajak dsb.
3. Mohon penjelasan, kami mulai belajar terima kasih

Jawaban Konsultasi Pajak :

1. Bendahara Instansi Pemerintah harus terdaftar sebagai Wajib Pajak Pemungut dan Pemotong Pajak serta memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

2. Bendahara Instansi Pemerintah wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dalam SPT Masa PPN Put apabila melakukan pengadaan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang jumlahnya melebihi Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN.

3. Rekanan Bendahara Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan atau penjualan BKP (Barang Kena Pajak) dan atau JKP (Jasa Kena Pajak) harus memiliki NPWP dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

4. Contoh Kasus :

Apabila Bendahara Instansi Pemerintah melakukan pembelian barang kena pajak senilai Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah) (nilai pengadaan tidak termasuk PPN) pada tanggal 5 Januari 2025 maka kewajiban pajaknya adalah sebagai berikut :

a. Perhitungan PPN yang harus dipungut oleh bendahara Instansi Pemerintah :

- Harga Jual : 15.000.000

Dasar Pengenaan Pajak : 13.750.000 
(11/12 x 15.000.000)

-Tarif Pajak PPN : 12 %

- PPN : 1.650.000
(12 % x 13.750.000)

- Nilai Pengadaan Termasuk PPN : 16.650.000 
(15.000.000 + 1.650.000).

- PPN sebesar Rp.1.650.000 disetor atas nama dan NPWP Bendahara Instansi Pemerintah).

- Faktur Pajak dibuat oleh Rekanan pada saat penagihan ke Bendahara Instansi Pemerintah.


b. Perhitungan PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh bendahara Instansi Pemerintah :

Objek PPh Pasal 22 : 15.000.000

Tarif Pajak PPh Pasal 22 : 1,5 %

PPh Pasal 22 : 225.000 
(1,5 % x 15.000.000)


c. Kewajiban Perpajakan bagi rekanan Bendahara Instansi Pemerintah :

1) Membuat Faktur Pajak dan ditandatangani oleh Rekanan/Penjual, serta menyerahkan kepada Bendahara Instansi Pemerintah

2) Melaporkan Faktur Pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak dengan SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Rekanan terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak.

3) Melaporkan PPh Pasal 22 kedalam SPT Tahunan PPh Tahun 2025.


d. Kewajiban Perpajakan bagi Bendahara Instansi Pemerintah :

1) Memungut PPN sebesar Rp. 1.650.000 atas pembayaran pengadaan barang kena pajak.

2) Melakukan Penyetoran PPN  ke Kantor Pos atau Bank Persepsi atas nama Bendahara Instansi Pemerintah.

3) Memberikan fotocopi bukti penyetoran PPN kepada rekanan Bendahara Instansi Pemerintah.

4) Melaporkan pemungutan PPN dalam SPT Masa PPN Put.

5) Memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp. 225.000 pembayaran pengadaan barang kena pajak.

6) Melakukan Penyetoran PPh Pasal 22  ke Kantor Pos atau Bank Persepsi atas nama Rekanan Bendahara Instansi Pemerintah.

3) Memberikan fotocopi bukti penyetoran PPh Pasal 22 kepada rekanan Bendahara Instansi Pemerintah.

4) Melaporkan pemungutan PPh dalam SPT Masa PPh Pasal 22.