Bagaimana Perlakuan Pajak PPN Atas Pembelian Barang Sebesar Rp. 15 Juta Oleh Bendahara
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
- Pak mau tanya langkah-langkah apa saja yang terkait dengan pajak (PPN) untuk seorang bendahara yang melakukan pembelian barang-barang material senilai 15 juta ?
- maksudnya terkait dengan adanya pajak (PPN) adanya faktur pajak dsb.
- mohon penjelasan, kami mulai belajar terima kasih
Apabila Bendahara Pemerintah melakukan pembelian barang kena pajak senilai Rp.15.000.000,- (nilai pengadaan termasuk pajak-pajak) maka kewajiban pajak PPN adalah sebagai berikut :
- Perhitungan PPN yang harus dipungut oleh bendahara :
Dasar Pengenaan Pajak
100
x 15.000.000
110
|
:
|
13.636.364
|
PPN
10 % x 13.636.364
|
:
|
1.363.636
|
- Dasar Pengenaan Pajak : 13.636.364
- PPN : 1.363.636
- Nilai Pengadaan 15.000.000 (13.636.364 + 1.363.636)
- Bendahara harus meminta Faktur Pajak (2 lembar) kepada Rekanan/Penjual barang.
- Faktur Pajak ditandatangani oleh Rekanan/Penjual.
- Penyetoran PPN dilakukan oleh bendahara sebagai Pemungut PPN ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
- Setelah dilakukan penyetoran atas PPN tersebut oleh bendahara, maka bendahara menyerahkan satu lembar faktur pajak dan fotocopy bukti pembayaran PPN kepada Rekanan/Penjual
Artikel yang perlu diketahui :
Referensi
: