Pengertian Sekutu Komanditer (Limited Partner) Dalam CV (Perseroan Komanditer)
Pengertian Sekutu Komanditer (Limited Partner) Dalam CV (Perseroan Komanditer)
Pengertian Sekutu Komanditer (Limited Partner) Dalam CV (Perseroan Komanditer) adalah Sekutu yang tidak turut aktif dalam menjalankan kegiatan perusahaan.
Sekutu Komanditer hanya menyerahkan modal atau barangnya saja sebagai tanda ikut serta dalam pemilikan perusahaan.
Sekutu Komanditer (Limited Partner) tetap akan mendapatkan bagian hasil usaha (prive) berdasarkan perjanjian pada saat pembentukan CV (Perseroan Komanditer).
Nama anggota Sekutu Komanditer (Limited Partner) harus dicantumkan dalam akte pendirian CV (Perseroan Komanditer).
Jumlah Sekutu Komanditer (Limited Partner) Dalam CV (Perseroan Komanditer) tidak dibatasi, namun demikian seringkali jumlahnya hanya satu atau dua saja.
Baca Juga :
Sekutu Komanditer (Limited Partner) tetap akan mendapatkan bagian hasil usaha (prive) berdasarkan perjanjian pada saat pembentukan CV (Perseroan Komanditer).
Nama anggota Sekutu Komanditer (Limited Partner) harus dicantumkan dalam akte pendirian CV (Perseroan Komanditer).
Jumlah Sekutu Komanditer (Limited Partner) Dalam CV (Perseroan Komanditer) tidak dibatasi, namun demikian seringkali jumlahnya hanya satu atau dua saja.
Contoh Kasus :
Aditya Mahendra dan Suryo Arifin bermaksud mendirikan CV (Perseroan Komanditer, yang bergerak dibidang Penjualan Obat.
Komposisi Modal :
Aditya Mahendra : Rp.500.000.000
Suryo Arifin : Rp.250.000.000
Jabatan :
Aditya Mahendra : Direktur
Suryo Arifin : Komanditer.
Referensi :
- Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tanggal 2 Nopember 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)