Pengertian Sertifikat Elektronik (Digital Certificate)
Pengertian Sertifikat Elektronik (Digital Certificate)
Pengertian Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan Sertifikat Elektronik kepada kepada Wajib Pajak termasuk Instansi Pemerintah yang berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Layanan perpajakan secara elektronik
1. permintaan nomor
seri Faktur Pajak;
2. pembuatan
Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-faktur);
3. pembuatan
bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan
SPT Masa Pajak Penghasilan (e-bupot);
4. pengajuan
surat keberatan secara elektronik;
5. pengajuan
pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak secara elektronik;
6. pengajuan
pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak secara elektronik; dan/atau
7. Layanan
Perpajakan Secara Elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
2. memiliki akun PKP yang telah diaktivasi.
Cara Pengajuan Sertifikat Elektronik (Digital Certificate)
Wajib
Pajak dan Instansi Pemerintah dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik
secara:
1. elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau
2. elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah.
Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik baru ke Direktorat Jenderal Pajak dengan alasan sebagai berikut:
1. masa berlaku Sertifikat Elektronik akan/telah berakhir;
2. terjadi penyalahgunaan Sertifikat Elektronik;
3. terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan Sertifikat Elektronik;
4. passphrase Sertifikat Elektronik tidak diketahui atau lupa; atau
5. sebab lain sehingga Wajib Pajak harus meminta Sertifikat Elektronik baru.
Masa Berlaku Sertifikat Elektronik (Digital Certificate)
Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan)
Referensi :