Pengertian Sertifikat Elektronik (Digital Certificate)
Sertifikat Elektronik (Digital
Certificate)
adalah :
sertifikat
yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang
menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi
elektronik.
Direktur
Jenderal Pajak dapat memberikan Sertifikat Elektronik kepada kepada
Wajib Pajak termasuk
Instansi Pemerintah yang berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan
perpajakan secara elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
Layanan
perpajakan secara elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak dapat berupa:
- permintaan nomor seri Faktur Pajak;
- pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-faktur);
- pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-bupot);
- pengajuan surat keberatan secara elektronik;
- pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak secara elektronik;
- pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak secara elektronik; dan/atau
- Layanan Perpajakan Secara Elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- telah dikukuhkan sebagai PKP; dan
- memiliki akun PKP yang telah diaktivasi.
Wajib
Pajak dan Instansi Pemerintah dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik
secara:
- elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau
- elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah.
- Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
- Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
- PMK Nomor 231/PMK.03/2019 Tanggal 31Desember 2019 Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah
- PER-04/PJ/2020 Tanggal 13 Maret 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak