Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Sertifikat Elektronik (Digital Certificate)

Pengertian Sertifikat Elektronik (Digital Certificate)

Pengertian Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan Sertifikat Elektronik kepada kepada Wajib Pajak termasuk Instansi Pemerintah yang berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.


Layanan perpajakan secara elektronik

Layanan perpajakan secara elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat berupa:

1. permintaan nomor seri Faktur Pajak;

2. pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-faktur);

3. pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-bupot);

4. pengajuan surat keberatan secara elektronik;

5. pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak secara elektronik;

6. pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak secara elektronik; dan/atau

7. Layanan Perpajakan Secara Elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Wajib Pajak yang telah diberikan Sertifikat Elektronik dapat menggunakan Layanan Perpajakan Secara Elektronik tersebut diatas, sepanjang Wajib Pajak :

1. telah dikukuhkan sebagai PKP; dan

2. memiliki akun PKP yang telah diaktivasi.
Instansi Pemerintah dapat mengajukan permohonan Sertifikat Elektronik dan aktivasi akun PKP (Pengusaha Kena Pajak) bagi Instansi Pemerintah yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).


Cara Pengajuan Sertifikat Elektronik (Digital Certificate)

Wajib Pajak dan Instansi Pemerintah dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik secara:

1. elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau

2. elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah.

Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik baru ke Direktorat Jenderal Pajak dengan alasan sebagai berikut:

1. masa berlaku Sertifikat Elektronik akan/telah berakhir;

2. terjadi penyalahgunaan Sertifikat Elektronik;

3. terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan Sertifikat Elektronik;

4. passphrase Sertifikat Elektronik tidak diketahui atau lupa; atau

5. sebab lain sehingga Wajib Pajak harus meminta Sertifikat Elektronik baru.


Masa Berlaku Sertifikat Elektronik (Digital Certificate)

Masa berlaku Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) yaitu 2 (dua) tahun sejak tanggal Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga :



Referensi :