Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PER-12/PJ/2014 Tanggal 2 April 2014 Tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan PKP Secara Jabatan Atas Pengusaha Kecil PPN Tahun 2014

PER-12/PJ/2014 Tanggal 2 April 2014 Tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan PKP Secara Jabatan Atas Pengusaha Kecil PPN Tahun 2014 mengatur tentang :

- Kantor Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.

- Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dilakukan terhadap Pengusaha yang dalam bulan Januari s/d Desember 2013 memiliki peredaran usaha tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00 (Empat milyar delapan ratus juta rupiah).

- Pengusaha Kena Pajak yang memiliki peredaran usaha tidak lebih dari Rp.4.800.000.000,00 tetap dapat menjadi Pengusaha Kena Pajak.

- Tata cara dan formulir yang digunakan dalam penyelesaian pencabutan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dapat dilihat secara lengkap dalam PER-12/PJ/2014 beserta lampirannya.


Status PER-12/PJ/2014 Tanggal 2 April 2014 adalah sebagai berikut :

- PER-12/PJ/2014 Tanggal 2 April 2014 mulai berlaku sejak Tanggal 2 April 2014.


Baca Juga :