PER-12/PJ/2014 Tanggal 2 April 2014 Tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan PKP Secara Jabatan Atas Pengusaha Kecil PPN Tahun 2014
Oleh wibowo subekti
PER-12/PJ/2014 Tanggal 2 April 2014Tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan PKP Secara Jabatan
Atas Pengusaha Kecil PPN Tahun 2014 selengkapnya silahkanKLIK DISINI.
Lampiran PER-12/PJ/2014
Tanggal 2 April 2014Tentang Tata Cara
Pencabutan Pengukuhan PKP Secara Jabatan Atas Pengusaha Kecil PPN Tahun 2014 selengkapnya silahkanKLIK DISINI.
PER-12/PJ/2014
Tanggal 2 April 2014menetapkan tentang :
Kantor
Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan
.
Pencabutan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dilakukan terhadap Pengusaha
yang dalam bulan Januari s/d Desember 2013 memiliki peredaran usaha tidak
melebihi Rp.4.800.000.000,00 (Empat milyar delapan ratus juta rupiah).
Pengusaha
Kena Pajak yang memiliki peredaran usaha tidak lebih dari Rp.4.800.000.000,00
tetap dapat menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Tata
cara dan formulir yang digunakan dalam penyelesaian pencabutan Pengusaha Kena
Pajak secara jabatan dapat dilihat secara lengkap dalam PER-12/PJ/2014
beserta lampirannya.
Status PER-12/PJ/2014
Tanggal 2 April 2014 adalah sebagai berikut :
PER-12/PJ/2014
Tanggal 2 April 2014 mulai berlaku sejak Tanggal
2 April 2014.