PMK Nomor 65/PMK.03/2014 Tanggal 21 April 2014 Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai
Oleh wibowo subekti
PMK Nomor 65/PMK.03/2014
Tanggal 21 April 2014 Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai selengkapnya
silahkan KLIK DISINI.
PMK Nomor 65/PMK.03/2014
Tanggal 21 April 2014 menetapkan tentang :
Bentuk, Ukuran, Dan
Warna Benda Meterai tempel dengan nilai nominal Rp.3.000,00.
Bentuk, Ukuran, Dan
Warna Benda Meterai tempel dengan nilai nominal Rp.6.000,00.
Status
PMK Nomor 65/PMK.03/2014
Tanggal 21 April 2014adalah sebagai berikut :
PMK
Nomor 65/PMK.03/2014 Tanggal 21 April 2014mulai berlaku sejak Tanggal 17 Agustus 2014.
Dengan berlakunya PMK Nomor 65/PMK.03/2014 Tanggal 21 April
2014, maka PMK Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna
Benda Meterai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Yang Terkait :
Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas
Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai.