SE-12/PJ/2014 Tanggal 13 Maret 2014 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
SE-12/PJ/2014 Tanggal 13 Maret 2014 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu mengatur tentang :
- Acuan bagi Kantor Pajak untuk melaksanakan tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
- Kriteria Wajib Pajak yang memenuhi Persyaratan Tertentu untuk diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
- Tata cara pelaksanaan penyelesaian permohonan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu untuk diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
- Formulir-formulir yang digunakan dalam pelaksanaan penyelesaian permohonan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu untuk diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
- Acuan bagi Kantor Pajak untuk melaksanakan tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
- Kriteria Wajib Pajak yang memenuhi Persyaratan Tertentu untuk diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
- Tata cara pelaksanaan penyelesaian permohonan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu untuk diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
- Formulir-formulir yang digunakan dalam pelaksanaan penyelesaian permohonan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu untuk diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Status SE-12/PJ/2014 Tanggal 13 Maret 2014 adalah sebagai berikut :
- SE-12/PJ/2014 Tanggal 13 Maret 2014 mulai berlaku sejak Tanggal 13 Maret 2014.
- Dengan berlakunya SE-12/PJ/2014 Tanggal 13 Maret 2014, maka SE-67/PJ/2009 tentang Pengantar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga :
- SE-12/PJ/2014 Tanggal 13 Maret 2014 mulai berlaku sejak Tanggal 13 Maret 2014.
- Dengan berlakunya SE-12/PJ/2014 Tanggal 13 Maret 2014, maka SE-67/PJ/2009 tentang Pengantar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga :