SE-12/PJ/2014 Tanggal 13 Maret 2014 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
Oleh wibowo subekti
SE-12/PJ/2014 Tanggal 13 Maret 2014 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
selengkapnya silahkan KLIK DISINI
Lampiran SE-12/PJ/2014 Tanggal 13 Maret 2014 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
selengkapnya silahkan KLIK DISINI
SE-12/PJ/2014 Tanggal 13 Maret 2014 menetapkan tentang :
Acuan bagi Kantor Pajak untuk
melaksanakan tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi
Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
Kriteria Wajib Pajak yang memenuhi
Persyaratan Tertentu untuk diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak.
Tata cara pelaksanaan penyelesaian
permohonan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu untuk diberikan pengembalian
pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Formulir-formulir yang digunakan
dalam pelaksanaan penyelesaian permohonan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan
tertentu untuk diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Status SE-12/PJ/2014 Tanggal 13 Maret 2014 adalah
sebagai berikut :
SE-12/PJ/2014 Tanggal 13 Maret 2014 mulai berlaku sejak
Tanggal 13 Maret 2014.
Dengan berlakunya SE-12/PJ/2014 Tanggal 13 Maret 2014, maka SE-67/PJ/2009
tentang Pengantar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2009
tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Bagi Wajib Pajak
yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PMK Nomor 198/PMK.03/2013 Tanggal 27 Desember
2013 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib
Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu