Pengertian Penghasilan Kena Pajak Atau Laba Fiskal (Taxable Profit) Atau Rugi Pajak (Tax Loss) Dalam Akuntansi Pajak
Pengertian Penghasilan Kena Pajak Atau Laba Fiskal (Taxable Profit) Atau Rugi Pajak (Tax Loss) Dalam Akuntansi Pajak
Pengertian Penghasilan Kena Pajak Atau Laba Fiskal (Taxable Profit) Atau Rugi Pajak (Tax Loss) Dalam Akuntansi Pajak adalah laba atau rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan.
Penghasilan Kena Pajak Atau Laba Fiskal (Taxable Profit) Atau Rugi Pajak (Tax Loss) dihitung dengan cara laba akuntansi atau laba komersial dikurangi / ditambah dengan koreksi fiskal .
Koreksi fiskal terdiri dari koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif.
Pengertian Penghasilan Kena Pajak Atau Laba Fiskal (Taxable Profit) Atau Rugi Pajak (Tax Loss) Dalam Akuntansi Pajak adalah laba atau rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan.
Penghasilan Kena Pajak Atau Laba Fiskal (Taxable Profit) Atau Rugi Pajak (Tax Loss) dihitung dengan cara laba akuntansi atau laba komersial dikurangi / ditambah dengan koreksi fiskal .
Koreksi fiskal terdiri dari koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif.
Koreksi fiskal positif akan menambah Penghasilan Kena Pajak
Koreksi fiskal negatif akan mengurangi Penghasilan Kena Pajak
Satu peride dalam perpajakan meliputi Satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Peraturan Perpajakan
Peraturan Perpajakan meliputi :
Satu peride dalam perpajakan meliputi Satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Peraturan Perpajakan
Peraturan Perpajakan meliputi :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Omnibus Law)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Omnibus Law)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan perubahannya serta Peraturan pelaksanaannya.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan perubahannya serta Peraturan pelaksanaannya.
- Undang-Undang Nomo 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) dan perubahannya serta Peraturan pelaksanaannya.
Contoh Penghitungan Penghasilan Kena Pajak untuk Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan
Laba Akuntansi/Laba Komersial : 100.000.000
Koreksi Fiskal :
Koreksi Fiskal Positif : 20.000.000
Koreksi Fiskal Negatif : (5.000.000)+
Total Koreksi Fiskal : 15.000.000
Penghasilan Kena Pajak : 115.000.000 (100.000.000 + 15.000.000)
Baca Juga :
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan perubahannya serta Peraturan pelaksanaannya.
- Undang-Undang Nomo 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) dan perubahannya serta Peraturan pelaksanaannya.
Contoh Penghitungan Penghasilan Kena Pajak untuk Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan
Laba Akuntansi/Laba Komersial : 100.000.000
Koreksi Fiskal :
Koreksi Fiskal Positif : 20.000.000
Koreksi Fiskal Negatif : (5.000.000)+
Total Koreksi Fiskal : 15.000.000
Penghasilan Kena Pajak : 115.000.000 (100.000.000 + 15.000.000)
Baca Juga :
Referensi :
- Akuntansi Pajak (Harnanto)
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Omnibus Law)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Omnibus Law)