PMK Nomor 135/PMK.011/2014 Tanggal 18 Juni 2014 Tentang Perubahan Ke Dua Atas PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM Bagi PKP Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak
PMK Nomor 135/PMK.011/2014 Tanggal 18 Juni 2014 Tentang Perubahan Ke Dua Atas PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM Bagi PKP Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak menetapkan tentang :
- Perubahan Pasal 2A PMK Nomor 78/PMK.03/2010.
- Penambahan Pasal 9A PMK Nomor 78/PMK.03/2010.
- Perubahan Lampiran PMK Nomor 78/PMK.03/2010.
Baca Juga :
- Perubahan Pasal 2A PMK Nomor 78/PMK.03/2010.
- Penambahan Pasal 9A PMK Nomor 78/PMK.03/2010.
- Perubahan Lampiran PMK Nomor 78/PMK.03/2010.
Status PMK Nomor 135/PMK.011/2014 Tanggal 18 Juni 2014 adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 135/PMK.011/2014 Tanggal 18 Juni 2014 mulai berlaku sejak Tanggal 18 Juni 2014.
- PMK Nomor 135/PMK.011/2014 Tanggal 18 Juni 2014, merupakan perubahan ke Dua dari PMK Nomor 78/PMK.03/2010 yang terakhir telah diubah dengan PMK Nomor 21/PMK.011/2014.
- PMK Nomor 135/PMK.011/2014 telah dicabut dan diganti dengan PMK-186/PMK.03/2022 Tanggal 12 Desember 2022 Tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak
Baca Juga :