Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 135/PMK.011/2014 Tanggal 18 Juni 2014 Tentang Perubahan Ke Dua Atas PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM Bagi PKP Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak

PMK Nomor 135/PMK.011/2014 Tanggal 18 Juni 2014 Tentang Perubahan Ke Dua Atas PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM Bagi PKP Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak menetapkan tentang :

- Perubahan Pasal 2A PMK Nomor 78/PMK.03/2010.

- Penambahan Pasal 9A PMK Nomor 78/PMK.03/2010.

- Perubahan Lampiran PMK Nomor 78/PMK.03/2010.



Status PMK Nomor 135/PMK.011/2014 Tanggal 18 Juni 2014 adalah sebagai berikut :

PMK Nomor 135/PMK.011/2014 Tanggal 18 Juni 2014 mulai berlaku sejak Tanggal 18 Juni 2014.

PMK Nomor 135/PMK.011/2014 Tanggal 18 Juni 2014, merupakan perubahan ke Dua dari PMK Nomor 78/PMK.03/2010 yang terakhir telah diubah dengan PMK Nomor 21/PMK.011/2014.



Baca Juga :