PMK Nomor 64/PMK.011/2014 Tanggal 17 April 2014 Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PMK Nomor 64/PMK.011/2014 Tanggal 17 April 2014 Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mengatur tentang :
- Pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terhadap Impor dan Penyerahan Kendaraan Bermotor.
- Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terhadap Impor dan Penyerahan Kendaraan Bermotor.
- Daftar dan Jenis Kendaraan Bermotor Pajak Penjualan Barang Mewah yang dikenakan PPnBM.
- Pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terhadap Impor dan Penyerahan Kendaraan Bermotor.
- Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terhadap Impor dan Penyerahan Kendaraan Bermotor.
- Daftar dan Jenis Kendaraan Bermotor Pajak Penjualan Barang Mewah yang dikenakan PPnBM.
Status PMK Nomor 64/PMK.011/2014 Tanggal 17 April 2014 Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 64/PMK.011/2014 Tanggal 17 April 2014 mulai berlaku sejak Tanggal 17 April 2014 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2021.
- PMK Nomor 64/PMK.011/2014 telah diubah dengan PMK Nomor 33/PMK.010/2017 Tanggal 01 Maret 2017 Tentang Perubahan PMK Nomor 64/PMK.011/2014 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan PPnBM
- PMK Nomor 64/PMK.011/2014 telah dicabut dan diganti dengan PMK-141/PMK.10/2021 Tanggal 7 Oktober 2021 Tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian Dan Penatausahaan Pembebasan, Dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Baca Juga :
Baca Juga :