Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Pengisian Lampiran 2 SPT Masa PPN 1107 Put

Petunjuk Pengisian Lampiran 2 SPT Masa PPN 1107 Put adalah pedoman bagi Pemungut PPN untuk mengisi Formulir  Lampiran 2 SPT PPN 1107 Put sehingga dapat mengisi Formulir  Lampiran 2 SPT Masa PPN 1107 Put dengan benar.

Setiap Pemungut PPN wajib mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN  (1107 Put) dan lampirannya dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.


Petunjuk Pengisian Lampiran 2 SPT Masa PPN 1107 Put

Petunjuk Pengisian Lampiran 2 SPT Masa PPN 1107 Put adalah sebagai berikut :

A. UMUM

1. Formulir 1107 PUT 2 harus diisi dan dilampirkan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk media elektronik pada SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN Masa Pajak yang bersangkutan.

2. Apabila dalam Masa Pajak yang dilaporkan tidak ada pemungutan PPN atau PPN dan PPn BM oleh Pemungut PPN Selain Bendaharawan Pemerintah, maka Lampiran 2 SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN tidak perlu disampaikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

B. PETUNJUK PENGISIAN

1. BAGIAN PERTAMA

- Masa Pajak : …. s.d…..

Cukup jelas.

- Pembetulan Ke - : …………….( ………….)

Cukup jelas.

2. BAGIAN KEDUA

- Nama Pemungut PPN

Cukup jelas

- NPWP :

Cukup jelas.

3. BAGIAN KETIGA

- Kolom Nomor

Cukup jelas

- Kolom Nama Rekanan

Cukup jelas

- Kolom NPWP Rekanan

Cukup jelas

- Kolom Faktur Pajak

Cukup jelas

- Kolom Kode dan Nomor Seri FP yang Diganti

Cukup jelas

- Kolom DPP (Rupiah), kolom PPN (Rupiah) dan kolom PPn BM (Rupiah)

Cukup jelas

- Kolom Tanggal Setor PPN dan PPn BM

Cukup jelas

Baris Jumlah – dipindahkan ke Formulir 1107 PUT  
Diisi dengan jumlah PPN atau PPN dan PPN BM dari seluruh transaksi.

Demikian Petunjuk Pengisian Lampiran 2 SPT Masa PPN 1107 Put semoga bermanfaat.


Baca Juga :





Referensi :