PP Nomor 31 Tahun 2007 Tanggal 1 Mei 2007 Tentang Perubahan ke Empat Atas PP Nomor 12 Tahun 2001 Tanggal 12 Maret 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN
PP Nomor 31 Tahun 2007 Tanggal 1 Mei 2007 Tentang Perubahan ke Empat Atas PP Nomor 12 Tahun 2001 Tanggal 12 Maret 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN mengatur tentang :
- Pasal 1 angka 1 diubah tentang pengertian Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dan pengertian barang pertanian serta pengertian rumah sederhana.
- Pasal 1 angka 3 dihapus.
- Pasal 2 ayat (2) tentang impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
- Menambah Pasal 4A tentang kewajiban Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
- Pasal 6 dihapus.
- Pasal II tentang saat berlakunya PP Nomor 31 Tahun 2007 Tanggal 1 Mei 2007.
- Pasal 1 angka 1 diubah tentang pengertian Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dan pengertian barang pertanian serta pengertian rumah sederhana.
- Pasal 1 angka 3 dihapus.
- Pasal 2 ayat (2) tentang impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
- Menambah Pasal 4A tentang kewajiban Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
- Pasal 6 dihapus.
- Pasal II tentang saat berlakunya PP Nomor 31 Tahun 2007 Tanggal 1 Mei 2007.
Status PP Nomor 31 Tahun 2007 Tanggal 1 Mei 2007 adalah sebagai berikut :
- PP Nomor 31 Tahun 2007
Tanggal 1 Mei 2007 mulai
berlaku sejak Tanggal 1 Mei 2007.
- PP Nomor 31 Tahun 2007 Tanggal 1 Mei 2007 Telah Dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tanggal 02 Nopember 2015 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN
- PP Nomor 31 Tahun 2007 terakhir telah diganti dengan PP Nomor 49 Tahun 2022 Tanggal 12 Desember 2022 Tentang PPN Dibebaskan Dan PPN Atau Dan PPnBM Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan BKP Tertentu Dan/Atau Penyerahan JKP Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan JKP Tertentu Dari Luar Daerah Pabean
Baca Juga :