Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP Nomor 31 Tahun 2007 Tanggal 1 Mei 2007 Tentang Perubahan ke Empat Atas PP Nomor 12 Tahun 2001 Tanggal 12 Maret 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN

PP Nomor 31 Tahun 2007 Tanggal 1 Mei 2007 Tentang Perubahan ke Empat Atas PP Nomor 12 Tahun 2001 Tanggal 12 Maret 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN mengatur tentang :

- Pasal 1 angka 1 diubah tentang pengertian Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dan pengertian barang pertanian serta pengertian rumah sederhana.

- Pasal 1 angka 3 dihapus.

- Pasal 2 ayat (2) tentang impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

- Menambah Pasal 4A tentang kewajiban Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

- Pasal 6 dihapus.

- Pasal II tentang saat berlakunya PP Nomor 31 Tahun 2007 Tanggal 1 Mei 2007.


Status PP Nomor 31 Tahun 2007 Tanggal 1 Mei 2007 adalah sebagai berikut :

PP Nomor 31 Tahun 2007 Tanggal 1 Mei 2007 mulai berlaku sejak Tanggal 1 Mei 2007.




Baca Juga :