Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP Nomor 31 Tahun 2007 Tanggal 1 Mei 2007 Tentang Perubahan ke Empat Atas PP Nomor 12 Tahun 2001 Tanggal 12 Maret 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN


  • PP Nomor 31 Tahun 2007 Tanggal 1 Mei 2007 Tentang Perubahan ke Empat Atas PP Nomor 12 Tahun 2001 Tanggal 12 Maret  2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN  selengkapnya silahkan KLIK DISINI. 
  • PP Nomor 31 Tahun 2007 Tanggal 1 Mei 2007 berisi tentang perubahan dan penghapusan beberapa pasal dalam PP Nomor 12 Tahun 2001 Tanggal 12 Maret  2001, yaitu  :
  1. Pasal 1 angka 1 diubah tentang  pengertian Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dan pengertian barang pertanian serta pengertian rumah sederhana.
  2. Pasal 1 angka 3 dihapus.
  3. Pasal 2 ayat (2) tentang impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
  4. Menambah Pasal 4A tentang kewajiban Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
  5. Pasal 6 dihapus.
  6. Pasal II tentang saat berlakunya PP Nomor 31 Tahun 2007 Tanggal 1 Mei 2007.
  • Status PP Nomor 31 Tahun 2007 Tanggal 1 Mei 2007 adalah sebagai berikut :
  1. PP Nomor 31 Tahun 2007 Tanggal 1 Mei 2007 mulai berlaku sejak Tanggal 1 Mei 2007.
  2. PP Nomor 31 Tahun 2007 Tanggal 1 Mei 2007  telah diubah dengan SE-24/PJ/2014 Tanggal 25 Juli 2014 Tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70P/HUM/2013.
  3. PP Nomor 31 Tahun 2007 Tanggal 1 Mei 2007 Telah Dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tanggal 02 Nopember 2015 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN
  • Peraturan Yang Terkait :
  1. PP Nomor 12 Tahun 2001 Tanggal 12 Maret 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN .
  2. PP 43 Tahun 2002 Tanggal 23 Juli 2002 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 12 Tahun 2001 Tanggal 12 Maret 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN
  3. PP 46 Tahun 2003 Tanggal 13 Agustus 2003 Tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 12 Tahun 2001 Tanggal 12Maret  2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN
  4. PP Nomor 7 Tahun 2007 Tanggal 8 Januari 2007 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PP Nomor 12 Tahun 2001 Tanggal 12Maret  2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN
  5.  SE-24/PJ/2014 Tanggal 25 Juli 2014 Tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor70P/HUM/2013 Mengenai PPN Atas Barang Pertanian Yang Dihasilkan Dari Kegiatan Usaha Di Bidang Pertanian, Perkebunan, Dan Kehutanan Sebagaimana Diatur Dalam PP Nomor 31 Tahun 2007.