Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Pengisian Daftar Harta dan Hutang Pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770, 1770 S, 1770 SS)

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Mohon pencerahan….

Saya berencana membeli rumah senilai Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan dp/uang muka senilai Rp.30.000.000 melalui KPR.

Bagaimana cara pelaporannya karena menurut teman saya lebih baik ditunda dulu karena dari sisi pendapatan sudah tidak cukup di pelaporan pajaknya…saya ingin sekali membeli rumah tersebut.

Walaupun kalau beli cash saya mampu cuma saya lebih suka pakai kpr (apa istilah pajak nya ” aset terhutang ya? 

Kalo beli rumah via kpr apa saya laporkan Rp 750.000.000,- atau dp nya saja?

Matur nuwun? 


Jawaban Konsultasi Pajak :

Cara Pengisian Daftar Harta Pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770, 1770 S, 1770 SS) adalah :

1. Jenis Harta diisi dengan nama harta yang dimiliki, misal : rumah.

2. Tahun Perolehan diisi dengan tahun pembelian atau apabila harta diperoleh karena hibah, warisan atau sumbangan atau karena sebab lain, maka tahun perolehan diisi dengan tahun diperolehnya/diterimanya harta tersebut.

3. Harga Perolehan diisi dengan harga pembelian atau apabila harta diperoleh karena hibah, warisan atau sumbangan atau karena sebab lain, maka diisi dengan nilai perolehan atau harga pasar atau apabila tidak dapat ditentukan harga perolehannya, maka dapat digunakan NJOP pada SPPT PBB tahun diterimanya / diperolehnya harta tersebut.
  
Apabila perolehan harta dilakukan dengan hutang maka nilai/harga perolehan adalah Harga beli ditambah biaya untuk memperoleh harta tersebut, misalnya biaya akte notaris, biaya BPHTB dll.

Cara Pengisian Daftar Hutang Pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770 S, 1770 SS) adalah :

1. Nama pemberi pinjaman diisi dengan nama yang memberikan pinjaman, misal : Bank BRI.

2. Alamat pemberi pinjaman diisi dengan alamat yang memberi pinjaman tersebut.

3. Tahun pinjaman diisi dengan tahun diterimanya pinjaman tersebut, misalnya pengajuan pinjaman ke bank Mandiri   bulan Desember Tahun 2020, tetapi pinjaman diterima bulan Januari Tahun 2021, maka untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2021 Tahun pinjaman diisi dengan Tahun 2021.

4. Jumlah diisi dengan sisa pinjaman  per 31 Desember Tahun pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersebut. 

Misal pinjaman bulan Januari tahun 2021 sebesar Rp.100.000.000,- pada 31 Desember 2021 sisa pinjaman  adalah sebesar Rp.50.000.000,- maka jumlah rupiah pada daftar harta di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2021 adalah diisi sebesar Rp.50.000.000,-

Maka atas kasus diatas harga beli rumah dengan KPR seharga Rp.750.000.000,-, DP/uang muka Rp.30.000.000,- maka pengisian Daftar Harta dan Hutang pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

1. Daftar harta diisi dengan nilai/harga rumah ditambah bunga KPR (Rp.750.000.000 ).

2. Daftar hutang diisi dengan nilai/harga rumah dikurangi DP / uang muka dan dikurangi cicilan selama tahun 2021 (750.000.000 dikurangi 30.000.000 dikurangi cicilan selama tahun 2021).

Kantor pajak dapat meminta konfirmasi atas perolehan rumah tersebut apakah uang untuk pembayaran rumah tersebut berasal dari penghasilan yang telah dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada tahun-tahun sebelumnya.