Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Perhitungan, Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Memperoleh Penghasilan Dari CV (Perseroan Komanditer)

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Pak Bisa bantu cara perhitungan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Pribadi, kebetulan orang tua punya CV. bagaimana perhitungan SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadinya pak,,, thnks

Jawaban Konsultasi Pajak :

Cara Perhitungan Pajak PPh Orang Pribadi Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Memperoleh Penghasilan Dari CV (Perseroan Komanditer) adalah sebagai berikut :

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan (PRIVE) dari perusahaan yang berbentuk CV (perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham), persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif tidak perlu menghitung pajak yang terutang atas penghasilan tersebut tetapi hanya melaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi karena badan-badan tersebut merupakan himpunan para anggotanya yang dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut.

Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.

2. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menghitung penghasilan neto menggunakan metode pembukuan, maka atas penghasilan (PRIVE) dari perusahaan yang berbentuk CV (perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham), persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif dilakukan koreksi fiskal negatif.


Cara Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Memperoleh Penghasilan Dari CV (Perseroan Komanditer) adalah sebagai berikut :

1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan formulir 1770, maka penghasilan (PRIVE) yang berasal dari dari CV (perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham), persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif diisikan/dilaporkan pada formulir 1770 – III bagian B (PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK) angka 3 yaitu BAGIAN LABA ANGGOTA PERSEROAN KOMANDITER TIDAK ATAS SAHAM, PERSEKUTUAN, PERKUMPULAN, FIRMA, KONGSI.

2. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menghitung penghasilan neto menggunakan metode pembukuan, maka atas penghasilan (PRIVE) dari perusahaan yang berbentuk CV (perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham), persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif dilakukan koreksi fiskal negatif dan diisikan serta dilaporkan juga pada formulir 1770 – I angka 3 PENYESUAIAN FISKAL NEGATIF.

3. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan formulir 1770 S, maka penghasilan (PRIVE) yang berasal dari dari CV (perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham), persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif diisikan/dilaporkan pada formulir 1770 S – I bagian B (PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK) angka 3 yaitu BAGIAN LABA ANGGOTA PERSEROAN KOMANDITER TIDAK ATAS SAHAM, PERSEKUTUAN, PERKUMPULAN, FIRMA, KONGSI.

4. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan formulir 1770 SS, maka penghasilan (PRIVE) yang berasal dari dari CV (perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham), persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif diisikan/dilaporkan pada formulir 1770 SS bagian B angka 10 (Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak).