Hak Dan Kewajiban Pajak PPh Pasal 22 Bagi Rekanan Bendahara Instansi Pemerintah
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
- Saat ini saya menjadi rekanan Bendahara Instansi Pemerintah namun pekerjaan yang saya dapatkan tidak rutin setiap bulanannya.
- Saat ini saya selalu melaporkan nihil karena ketidak tahuan saya masalah pajak.
- Mohon petunjuknya bagaimana kewajiban saya terkait dengan PPh Pasal 22 terima kasih.?
Jawaban Konsultasi Pajak :
Hak dan Kewajiban Pajak PPh Pasal 22 bagi Rekanan Bendahara Instansi Pemerintah : - Setiap transaksi pengadaan barang (Objek PPh Pasal 22) diatas Rp.2.000.000,- (tidak termasuk PPN) dipungut PPh Pasal 22 oleh Bendahara Instansi Pemerintah.
- Setiap pemungutan PPh Pasal 22 oleh Bendahara Instansi Pemerintah disetorkan PPh Pasal 22 ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
- Rekanan Bendahara Instansi Pemerintah menerima fotocopy bukti pembayaran PPh Pasal 22 dari Bendahara Instansi Pemerintah.
- Rekanan Bendahara Instansi Pemerintah tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22.
- Rekanan Instansi Pemerintah melaporkan fotocopy bukti pembayaran PPh Pasal 22 dan objek PPh Pasal 22 pada SPT Tahunan PPh Badan atau PPh Orang Pribadi. Objek PPh Pasal 22 dilaporkan sebagai peredaran usaha, sedang bukti pemungutan PPh Pasal 22 dilaporkan sebagai kredit pajak dalam perhitungan PPh Badan atau Orang Pribadi yang terutang.
- Akan tetapi apabila Peredaran Usaha Wajib Pajak untuk tahun pajak sebelumnya jumlahnya dalam satu tahun sampai dengan Rp.4.800.000.000,00 maka atas transaksi tersebut tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22, tetapi Wajib Pajak harus menunjukan Legalisir Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22.
- Atas transaksi pengadaan barang tersebut tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan atau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menyetorkan PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 0,5 % dari Peredaran Usaha dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420. Penyetoran PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 0,5 % dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikut setelah bulan terjadinya transaksi.
- Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh
- PMK Nomor 231/PMK.03/2019 Tanggal 31 Desember 2019 Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah
- PMK Nomor 110/PMK.010/2018 Tanggal 05 September 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
- PMK Nomor 34/PMK.010/2017 Tanggal 01 Maret 2017 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
- PMK Nomor 154/PMK.03/2010 Tanggal 31 Agustus 2010 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Lain
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu