Tanya Jawab Pajak Bendahara
Tanya Jawab Pajak Bendahara berisikan Tentang Tanya Jawab Seputar Masalah Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah disertai dasar hukumnya, terdiri dari :
- Tanya Jawab Pajak Bendahara (Instansi Pemerintah) atas Pembayaran Kepada Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
- Tanya Jawab Pajak Bendahara (Instansi Pemerintah) atas Pembayaran Kepada Selain Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)
- PPh Pasal 22 :
- PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 :
- PPh Pasal 4 Ayat 2 :
- PPN dan PPnBM :
- Jumlah Pembayaran Atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Dan Atau Jasa Kena Pajak Kepada Pemungut (Bendahara Pemerintah Pusat /Daerah / Bendahara BOS) Yang Tidak dipungut PPN
- Perhitungan PPN Atas Pengadaan Barang Di Kepolisian RI
- Bagaimana Perlakuan Pajak PPN Atas Pembelian Barang Sebesar Rp. 15 Juta Oleh Bendahara
- Apabila Bendahara Melakukan Pembelian Barang Kena Pajak Berapa Jumlah Pembelian Yang Dicantumkan Di Faktur Pajak
- Bendahara Belanja Barang Kena Pajak Seharga 2 Juta Apakah Harus Memungut Pajak PPN
- PPh Pasal 22 dan PPN serta PPnBM :
- PPh Pasal 23 dan PPN serta PPnBM :
- PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPN serta PPnBM :