PMK Nomor 18/PMK.010/2015 Tanggal 02 Pebruari 2015 Tentang Kriteria Jasa Boga atau Jasa Katering Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai PPN
PMK
Nomor 18/PMK.010/2015 Tanggal 02 Pebruari 2015 Tentang Kriteria Jasa Boga atau
Jasa Katering Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai PPN mengatur tentang :
1. Pasal 1 Tentang Jasa boga atau katering yang termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.2. Pasal 2 Tentang Kegiatan yang tidak termasuk dalam Jasa boga atau katering.
3. Pasal 3 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Boga Atau Katering.
4. Pasal 4 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 18/PMK.010/2015.
PMK Nomor 18/PMK.010/2015 Tanggal 02 Pebruari 2015 Tentang Kriteria Jasa Boga atau Jasa Katering Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai PPN selengkapnya adalah sebagai berikut :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18/PMK.010/2015
TENTANG
KRITERIA JASA BOGA ATAU KATERING YANG TERMASUK DALAM
JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 18/PMK.010/2015
TENTANG
KRITERIA JASA BOGA ATAU KATERING YANG TERMASUK DALAM
JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria Jasa Boga atau Katering Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat :
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KRITERIA JASA BOGA ATAU KATERING YANG TERMASUK DALAM JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal 1
(1)
|
Jasa boga atau katering termasuk
jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
|
(2)
|
Jasa boga atau katering
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jasa penyediaan makanan dan
minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses
pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang
diinginkan oleh pemesan.
|
(3)
|
Penyajian makanan dan/atau minuman
di lokasi yang diinginkan oleh pemesan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
|
(4)
|
Makanan dan/atau minuman yang
menjadi bagian tidak terpisahkan dari penyerahan jasa boga atau katering
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis barang yang tidak dikenai
Pajak Pertambahan Nilai.
|
Pasal 2
Tidak termasuk dalam pengertian jasa boga atau katering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yaitu penjualan makanan dan/atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya untuk menjual makanan dan/atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara tidak langsung/pesanan.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Boga Atau Katering, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2015 NOMOR 162
Status PMK Nomor 18/PMK.010/2015 Tanggal 02 Pebruari 2015 Tentang Kriteria Jasa Boga atau Jasa Katering Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai PPN adalah sebagai berikut :
1. PMK Nomor 18/PMK.010/2015 mulai berlaku sejak Tanggal 2 Pebruari 2015 sampai dengan 31 Maret 2022.
1. PMK Nomor 18/PMK.010/2015 mulai berlaku sejak Tanggal 2 Pebruari 2015 sampai dengan 31 Maret 2022.
Baca Juga :