Pengertian Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP)
Pengertian Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP)
Pengertian Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) adalah surat setoran atas penerimaan negara dalam rangka impor berupa bea masuk, denda administrasi, penerimaan pabean lainnya, cukai, penerimaan cukai lainnya, jasa pekerjaan, bunga dan PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, serta PPnBM Impor.
Wajib Pajak yang melakukan penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor, termasuk penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak, dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP).
Bentuk dan tata cara pembayaran serta penyetoran dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) terdiri dari 4 (empat) lembar, meliputi :
1. Lembar ke - 1 : untuk Wajib Bayar
2. Lembar ke - 2 : untuk KPPN
3. Lembar ke - 3 : untuk Kantor Bea dan Cukai
4. Lembar ke - 4 : untuk Bank Devisa Persepsi / Bank Persepsi / Pos Persepsi.
Contoh Kasus :
PT. Agung Surya Menggala mempunyai kegiatan dalam bidang Industri Pengolahan Ubi Kayu.
PT. Agung Surya Menggala telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak bulan Januari 2020.
PT. Agung Surya Menggala pada bulan Januari 2024 bermaksud membeli mesin dari perusahaan yang berkedudukan di negara Jerman.
Pada bulan Maret 2024 mesin yang di impor dari Jerman tiba di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Sebelum dapat mengeluarkan mesin yang di impor dari Jerman, maka PT. Agung Surya Menggala harus menyetor Pajak PPN dan PPh Pasal 22 Impor dengan menggunakan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP).
Baca Juga :
Referensi :
- P-05/BC/2009 Tanggal 30 Maret 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-39/Bc/2008 Tentang Tatalaksana Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, Dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu.