PER-07/PJ/2015 Tanggal 18 Pebruari 2015 Tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template Dalam Bahasa Inggris Untuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014 dan Setelahnya
PER-07/PJ/2015 Tanggal 18 Pebruari 2015 Tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template Dalam Bahasa Inggris Untuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014 dan Setelahnya mengatur tentang :
- Pasal 1 Tentang Pengertian Template.
- Pasal 2 Tentang Jenis SPT Tahunan.
- Pasal 3 Tentang Bentuk Template.
- Pasal 4 dan Pasal 5 Tentang Tata cara penggunaan template.
- Pasal 6 Tentang berlakunya PER-4/PJ/2011.
- Pasal 7 Tentang Saat berlakunya PER-07/PJ/2015.
PER-07/PJ/2015 Tanggal 18 Pebruari 2015 Tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template Dalam Bahasa Inggris Untuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014 dan Setelahnya selengkapnya :
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi khususnya Wajib Pajak warga negara asing, perlu dibuatkan template atau alat bantu bagi Wajib Pajak yang tidak memahami bahasa Indonesia dalam mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
b. bahwa dengan adanya perubahan bentuk formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan setelahnya sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014, perlu menyempurnakan kembali bentuk template formulir sesuai format yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan Setelahnya;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PENGGUNAAN TEMPLATE DALAM BAHASA INGGRIS UNTUK SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 2014 DAN SETELAHNYA.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan template adalah alat bantu bagi Wajib Pajak yang tidak memahami bahasa Indonesia dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan setelahnya.
SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
a. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 dan Lampiran-Lampirannya);
b. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya);
c. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 dan Lampiran-Lampirannya); dan
d. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampiran-Lampirannya)
yang bentuk formulirnya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014.
Template sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berbentuk format PDF bertampilan layar formulir SPT Tahunan dalam bahasa Inggris yang dapat menghasilkan cetakan formulir SPT Tahunan berbahasa Indonesia maupun berbahasa Inggris yang sudah terisi.
(1) Dalam menggunakan template sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Wajib Pajak dapat membuka template SPT Tahunan berbentuk format PDF sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan mengisi formulir SPT Tahunan dalam bahasa Inggris pada layar komputer. Selanjutnya Wajib Pajak dapat mencetak SPT Tahunan dengan fasilitas cetak yang disediakan oleh template dimaksud untuk menghasilkan cetakan formulir SPT Tahunan berbahasa Indonesia dan berbahasa Inggris.
(2) Cetakan formulir SPT Tahunan yang digunakan sebagai sarana melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pajak Wajib Pajak adalah cetakan formulir SPT Tahunan berbahasa Indonesia.
Template SPT Tahunan berbentuk format PDF sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dapat diperoleh dengan cara mengunduh pada situs www.pajak.go.id atau diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini ditetapkan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2011 tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2010 Beserta Petunjuk Pengisiannya tetap berlaku sepanjang digunakan untuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 sampai dengan Tahun Pajak 2013.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
- PER-07/PJ/2015 Tanggal 18 Pebruari 2015 mulai berlaku sejak Tanggal 18 Pebruari 2015.
Baca Juga :
Peraturan Pajak Tentang SPT Tahunan
- Pasal 1 Tentang Pengertian Template.
- Pasal 2 Tentang Jenis SPT Tahunan.
- Pasal 3 Tentang Bentuk Template.
- Pasal 4 dan Pasal 5 Tentang Tata cara penggunaan template.
- Pasal 6 Tentang berlakunya PER-4/PJ/2011.
- Pasal 7 Tentang Saat berlakunya PER-07/PJ/2015.
PER-07/PJ/2015 Tanggal 18 Pebruari 2015 Tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template Dalam Bahasa Inggris Untuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014 dan Setelahnya selengkapnya :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 07/PJ/2015
TENTANG
BENTUK DAN TATA CARA PENGGUNAAN TEMPLATE DALAM BAHASA
INGGRIS UNTUK SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 2014 DAN SETELAHNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi khususnya Wajib Pajak warga negara asing, perlu dibuatkan template atau alat bantu bagi Wajib Pajak yang tidak memahami bahasa Indonesia dalam mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
b. bahwa dengan adanya perubahan bentuk formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan setelahnya sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014, perlu menyempurnakan kembali bentuk template formulir sesuai format yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan Setelahnya;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PENGGUNAAN TEMPLATE DALAM BAHASA INGGRIS UNTUK SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 2014 DAN SETELAHNYA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan template adalah alat bantu bagi Wajib Pajak yang tidak memahami bahasa Indonesia dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan setelahnya.
Pasal 2
SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
a. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 dan Lampiran-Lampirannya);
b. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya);
c. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 dan Lampiran-Lampirannya); dan
d. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampiran-Lampirannya)
yang bentuk formulirnya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014.
Pasal 3
Template sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berbentuk format PDF bertampilan layar formulir SPT Tahunan dalam bahasa Inggris yang dapat menghasilkan cetakan formulir SPT Tahunan berbahasa Indonesia maupun berbahasa Inggris yang sudah terisi.
Pasal 4
(1) Dalam menggunakan template sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Wajib Pajak dapat membuka template SPT Tahunan berbentuk format PDF sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan mengisi formulir SPT Tahunan dalam bahasa Inggris pada layar komputer. Selanjutnya Wajib Pajak dapat mencetak SPT Tahunan dengan fasilitas cetak yang disediakan oleh template dimaksud untuk menghasilkan cetakan formulir SPT Tahunan berbahasa Indonesia dan berbahasa Inggris.
(2) Cetakan formulir SPT Tahunan yang digunakan sebagai sarana melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pajak Wajib Pajak adalah cetakan formulir SPT Tahunan berbahasa Indonesia.
Pasal 5
Template SPT Tahunan berbentuk format PDF sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dapat diperoleh dengan cara mengunduh pada situs www.pajak.go.id atau diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini ditetapkan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2011 tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2010 Beserta Petunjuk Pengisiannya tetap berlaku sepanjang digunakan untuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 sampai dengan Tahun Pajak 2013.
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
Status PER-07/PJ/2015 Tanggal 18 Pebruari 2015 Tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template Dalam Bahasa Inggris Untuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014 dan Setelahnya adalah sebagai berikut :
- PER-07/PJ/2015 Tanggal 18 Pebruari 2015 mulai berlaku sejak Tanggal 18 Pebruari 2015.
Baca Juga :