PER-07/PJ/2015 Tanggal 18 Pebruari 2015 Tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template Dalam Bahasa Inggris Untuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014 dan Setelahnya
Rangkuman/Ringkasan dan Isi PER-07/PJ/2015 Tanggal 18 Pebruari
2015 Tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template Dalam Bahasa Inggris
Untuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014 dan Setelahnya :
- Rangkuman/Ringkasan PER-07/PJ/2015 Tanggal 18 Pebruari 2015 Tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template Dalam Bahasa Inggris Untuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014 dan Setelahnya adalah sebagai berikut :
- Pasal 1 Tentang Pengertian Template.
- Pasal 2 Tentang Jenis SPT Tahunan.
- Pasal 3 Tentang Bentuk Template.
- Pasal 4 dan Pasal 5 Tentang Tata cara penggunaan template.
- Pasal 6 Tentang berlakunya PER-4/PJ/2011.
- Pasal 7 Tentang Saat berlakunya PER-07/PJ/2015.
- Status PER-07/PJ/2015 Tanggal 18 Pebruari 2015 Tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template Dalam Bahasa Inggris Untuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014 dan Setelahnya adalah sebagai berikut :
- PER-07/PJ/2015 Tanggal 18 Pebruari 2015 mulai berlaku sejak Tanggal 18 Pebruari 2015.
- Peraturan Yang Terkait :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- PER-19/PJ/2014 Tanggal 03 Juli 2014 TentangPerubahan Ke Dua Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPhWajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- Peraturan Seluruh Jenis Pajak
- Peraturan Pajak Tahun 2015
- Isi PER-07/PJ/2015 Tanggal 18 Pebruari 2015 Tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template Dalam Bahasa Inggris Untuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014 dan Setelahnya adalah sebagai berikut :
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 07/PJ/2015
TENTANG
BENTUK DAN TATA CARA PENGGUNAAN TEMPLATE DALAM BAHASA
INGGRIS UNTUK SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
TAHUN PAJAK 2014 DAN SETELAHNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR PER - 07/PJ/2015
TENTANG
BENTUK DAN TATA CARA PENGGUNAAN TEMPLATE DALAM BAHASA
INGGRIS UNTUK SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
TAHUN PAJAK 2014 DAN SETELAHNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a.
bahwa dalam rangka memberikan
kemudahan bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi khususnya
Wajib Pajak warga negara asing, perlu dibuatkan template atau alat bantu bagi
Wajib Pajak yang tidak memahami bahasa Indonesia dalam mengisi Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
b.
bahwa dengan adanya perubahan bentuk
formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014
dan setelahnya sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan
Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014,
perlu menyempurnakan kembali bentuk template formulir sesuai format yang
ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam
Bahasa Inggris untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun
Pajak 2014 dan Setelahnya;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4999);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta
Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PENGGUNAAN TEMPLATE DALAM BAHASA INGGRIS UNTUK SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 2014 DAN SETELAHNYA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan template adalah alat bantu bagi Wajib Pajak yang tidak memahami bahasa Indonesia dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan setelahnya.
Pasal 2
SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
a.
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 dan Lampiran-Lampirannya);
b.
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya);
c.
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Badan (Formulir 1771 dan Lampiran-Lampirannya); dan
d.
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan
dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir
1771/$ dan Lampiran-Lampirannya)
yang bentuk formulirnya diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan
Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014.
Pasal 3
Template sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berbentuk format PDF bertampilan layar formulir SPT Tahunan dalam bahasa Inggris yang dapat menghasilkan cetakan formulir SPT Tahunan berbahasa Indonesia maupun berbahasa Inggris yang sudah terisi.
Pasal 4
(1)
|
Dalam menggunakan template
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Wajib Pajak dapat membuka template
SPT Tahunan berbentuk format PDF sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan
mengisi formulir SPT Tahunan dalam bahasa Inggris pada layar komputer.
Selanjutnya Wajib Pajak dapat mencetak SPT Tahunan dengan fasilitas
cetak yang disediakan oleh template dimaksud untuk menghasilkan cetakan formulir
SPT Tahunan berbahasa Indonesia dan berbahasa Inggris.
|
(2)
|
Cetakan formulir SPT Tahunan yang
digunakan sebagai sarana melaporkan dan mempertanggungjawabkan
penghitungan pajak Wajib Pajak adalah cetakan formulir SPT
Tahunan berbahasa Indonesia.
|
Pasal 5
Template SPT Tahunan berbentuk format PDF sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dapat diperoleh dengan cara mengunduh pada situs www.pajak.go.id atau diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini ditetapkan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2011 tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2010 Beserta Petunjuk Pengisiannya tetap berlaku sepanjang digunakan untuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 sampai dengan Tahun Pajak 2013.
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO