Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Laporan Laba Rugi Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Laporan Laba Rugi Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Laporan Laba Rugi dibuat oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan.
Wajib Pajak orang pribadi mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas.

Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pembukuan yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak meliputi antara lain :

1. Bukti Transaksi

2. Buku Besar

3. Laporan Laba Rugi.

4. Laporan Neraca.


Contoh Laporan Laba Rugi Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi  Yang Mempunyai kegiatan usaha dibidang perdagangan

1. Paijan Suryo Sasmito adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kegiatan usaha Toko Barang Elektronik.

2. Peredaran Usaha Bruto Tahun 2022 sebesar 5.480.490.980

3. Pada Tahun Pajak 2023 untuk menghitung besarnya penghasilan neto, 
Paijan Suryo Sasmito  menggunakan Pembukuan. 

4. Laporan Laba Rugi Komersial untuk Tahun Pajak 2023 adalah sebagai berikut :


PAIJAN SURYO SASMITO

LAPORAN LABA RUGI

PERIODE 1 JANUARI S/D 31 DESEMBER 2023

Penjualan

1.359.887.400

 

 

 

 

Harga Pokok Penjualan

 

 

Persediaan Awal

251.050.607

 

Pembelian

946.835.570

+

Tersedia Dijual

1.197.886.217

 

 

 

 

Persediaan Ahir

263.811.147

-

Jumlah

934.075.070

 

 

 

 

Laba Bruto Usaha

425.812.330

 

 

 

 

Biaya administrasi dan umum

 

 

Biaya Gaji Karyawan

52.200.000

 

Biaya Air (PDAM)

235.000

 

Biaya Telpon

1.166.950

 

Biaya Listrik

2.205.455

 

Biaya ATK

4.108.500

 

Biaya BBM

5.298.400

 

Biaya Sumbangan

1.337.0000

 

Biaya Bunga Bank

7.200.000

 

Biaya Sewa Kantor

6.000.000

 

Biaya Penyusutan

4.525.000

+

Jumlah

84.276.305

 

 

 

 

Laba Bersih Usaha

341.536.025

 

 

 

 

Pendapatan dan Biaya Luar Usaha

 

 

Pendapatan :

 

 

Pendapatan Bunga Tabungan

1.521.200

 

Biaya :

 

 

Biaya PPh Atas Bunga Tabungan

30.424

-

Jumlah

1.490.776

 

 

 

 

Laba Bersih Sebelum Pajak

343.026.901

 


Penjelasan :

1. Penjualan

a. Penjualan adalah seluruh penjualan secara tunai dan kredit yang terjadi selama tanggal  1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023.

b. Penjualan perlu dicocokkan dengan SPT Masa PPN (kolom jumlah penyerahan) masa pajak Januari sampai dengan Desember 2023 apakah sudah sama.

2. Harga Pokok Penjualan

a. Persediaan awal

Persediaan awal  per 1 Januari 2023 harus sama denga persediaan akhir per 31 Desember 2022.

b. Pembelian

Pembelian adalah pembelian secara tunai dan secara kredit.

Pembelian termasuk pembelian barang yang dikenakan PPN maupun yang tidak dikenakan PPN.

Pembelian yang dikenakan PPN dicocokkan dengan Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN masa Januari sampai dengan Desember 2023.

Apabila pembelian dilakukan dengan cara impor, maka perlu dicocokan dengan dokumen impor termasuk dengan PPN dan PPh Pasal 22 impor.

c. Persediaan Akhir

Persediaan akhir dicocokan denga persediaan akhir pada Laporan Neraca per 31 Desember 2023.

3. Biaya Administrasi dan Umum

a. Biaya administrasi dan umum adalah pengeluaran secara tunai maupun secara kredit.

b. Atas Biaya yang dikenakan PPN, maka atas PPN tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak masukan dalam SPT Masa PPN atau dapat dikapitalisasi sebagai biaya.


Baca Juga :

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Dan Kelengkapannya

Contoh Laporan Keuangan 

Artikel Tentang Akuntansi Pajak