Pengertian Faktur Pajak Gabungan
Pengertian Faktur Pajak Gabungan adalah :
Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.
Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak meskipun di dalam bulan penyerahan telah terjadi pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya.
Artikel Tentang PPN
Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.
Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak meskipun di dalam bulan penyerahan telah terjadi pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya.
Faktur Pajak Gabungan merupakan Pajak Masukan bagi pengusaha kena pajak sebagai
pengguna faktur tersebut (sebagai pembeli Barang Kena Pajak dan atau pengguna Jasa
Kena Pajak).
Contoh 1:
CV.Mustika Jaya (Pengusaha Kena Pajak) melakukan penjualan semen kepada
CV.Sungai Mas pada tanggal 2, 3, 6, 8, 14, 21, 26, 27 dan 31 Mei 2022, tetapi sampai dengan tanggal
31 Mei 2022 sama sekali belum ada
pembayaran atas penjualan semen tersebut.
CV.Mustika Jaya diperkenankan
membuat 1 (satu) Faktur Pajak gabungan meliputi seluruh penyerahan yang
dilakukan pada bulan Mei 2022, yaitu paling lama tanggal 31 Mei 2022.
Contoh 2:
CV.Gunung Muria (Pengusaha Kena Pajak) melakukan penyerahan Jasa
Service AC kepada CV. Air Murni pada tanggal 4, 7, 8, 13, 15, 17, 24, 27 dan 30 Mei
2022. Pada tanggal 27 Mei 2022 terdapat pembayaran oleh CV. Air Murni atas
penyerahan tanggal 4 Mei 2022.
Dalam hal CV. Gunung Muria
menerbitkan Faktur Pajak gabungan, Faktur Pajak gabungan dibuat pada tanggal 31
Mei 2022 yang meliputi seluruh penyerahan yang terjadi pada bulan Mei 2022.
Contoh 3:
CV.Kelapa
Muda (Pengusaha Kena Pajak) melakukan penjualan sabut kelapa kepada CV.Mangga
Manis pada tanggal 3, 5, 8, 11, 17, 25, 27 dan 30 Juni 2022.
Pada tanggal
27 Juni 2022 terdapat pembayaran atas penyerahan tanggal 3 Juni 2022 dan
pembayaran uang muka untuk penyerahan yang akan dilakukan pada bulan Juli 2022 oleh CV.Mangga Manis.
Dalam hal CV.Kelapa Muda menerbitkan Faktur Pajak
gabungan, Faktur Pajak gabungan dibuat pada tanggal 30 Juni 2022 yang meliputi
seluruh penyerahan dan pembayaran uang muka yang dilakukan pada bulan Juni 2022.
Baca Juga :