Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Pengisian Formulir Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Sebelum mengisi permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF) sebaiknya membaca terlebih dahulu petunjuk pengisiannya agar pada saat pengajuan permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF) tidak ditolak atau dikembalikan oleh Kantor Pelayanan Pajak karena tidak lengkap.


Petunjuk Pengisian Formulir Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah sebagai berikut :

(1) Nomor : Diisi dengan nomor surat dari Wajib Pajak yang mengajukan surat permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

(2) Lampiran : Disi dengan jumlah lampiran yang dilampirkan pada surat permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

(3) Tempat dan Tanggal : Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan surat permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

(4) Yth. Direktur Jenderal Pajak c.q.Kepala KPP : Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat diajukan permohonan s
urat permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

(5) di : Diisi dengan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat diajukan permohonan 
 Surat Keterangan Fiskal (SKF).

(6) dalam rangka : Diisi dengan tujuan penggunaan Surat Keterangan Fiskal. 

Contoh : Permohonan fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

(7) Nama : Diisi dengan Nama Wajib Pajak, Kuasa Wajib Pajak Orang Pribadi, atau Pengurus dalam hal diajukan oleh Wajib Pajak Badan

(8) NPWP : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak, Kuasa Wajib Pajak Orang Pribadi, atau Pengurus dalam hal diajukan oleh Wajib Pajak Badan

(9) Alamat : Diisi dengan Alamat Wajib Pajak, Kuasa Wajib Pajak Orang Pribadi, atau Pengurus dalam hal diajukan oleh Wajib Pajak Badan

(10) Surel Aktif : Diisi dengan surel aktif Wajib Pajak Orang Pribadi

(11) Nama : Diisi dengan Nama Wajib Pajak atau tidak diisi dalam hal diajukan Wajib Pajak Orang Pribadi tanpa melalui kuasa

(12) NPWP : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak atau tidak diisi dalam hal diajukan Wajib Pajak Orang Pribadi tanpa melalui kuasa

(13) Alamat : Diisi dengan Alamat Wajib Pajak atau tidak diisi dalam hal diajukan Wajib Pajak Orang Pribadi tanpa melalui kuasa

(14) Surel Aktif : Diisi dengan surel aktif Wajib Pajak Badan

**) : Coret salah satu yang tidak sesuai


Keterangan :

a. Untuk memudahkan Petugas Kantor Pelayanan Pajak untuk menghubungi Wajib Pajak apabila diperlukan, maka sebaiknya dibagian bawah Surat Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dicantumkan Contact Person beserta nomor telpon yang bisa dihubungi.

b. Surat Keterangan Fiskal (SKF) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak memenuhi ketentuan yang berlaku.


Baca Juga :